NAWACITAPOST.COM – Dalam peringatan Hari Anak Sedunia 2024, Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, menyerukan perlunya penguatan perlindungan hak-hak anak di tingkat daerah. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 sudah memberikan landasan yang kokoh untuk menjamin hak-hak anak, tetapi implementasinya masih memerlukan perhatian lebih.
“UU Perlindungan Anak jelas mengatur hak anak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Namun, implementasinya di tingkat daerah masih perlu penguatan,” ujar Kahfi kepada awak media pada Rabu (20/11/2024).
Pernyataan tersebut disampaikan Kahfi dengan merujuk pada kasus persekusi yang terjadi di SMA Gloria Surabaya beberapa pekan lalu. Insiden ini sempat viral di media sosial dan memicu keprihatinan publik, terutama terkait keamanan lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak.
Baca Juga: Pembahasan Awal Pansus PD Pasar di DPRD Surabaya: Tujuh Lokasi Aset Dibahas
Komitmen Surabaya Sebagai Kota Layak Anak
Kahfi menyoroti pentingnya komitmen Pemerintah Kota Surabaya dalam memastikan Surabaya menjadi kota yang benar-benar layak anak. Ia mengingatkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kota Layak Anak harus benar-benar dijalankan dengan serius.
“Melalui Perda Kota Layak Anak, kita wajib memastikan fasilitas publik aman dan mendukung kebutuhan tumbuh kembang anak. Selain itu, peran Satgas Perlindungan Anak harus dioptimalkan,” tegas anggota Fraksi Gerindra ini.
Ia juga mengacu pada Pasal 54 UU Perlindungan Anak yang mengamanatkan pemerintah untuk menyediakan lingkungan pendidikan yang kondusif. Menurut Kahfi, Surabaya sudah memiliki pijakan kuat dalam aspek ini, tetapi ia menekankan pentingnya perluasan program pendidikan inklusif bagi anak-anak penyandang disabilitas.
Baca Juga: Bahaya Akses Minuman Beralkohol Online, DPRD Surabaya Minta Pengawasan Ketat
Kekerasan Anak Harus Ditangani Tegas
Mengomentari kasus-kasus kekerasan terhadap anak, Kahfi menyerukan penegakan hukum yang tegas berdasarkan Pasal 76C dan 80 UU Perlindungan Anak. “Kekerasan terhadap anak harus ditangani tegas. Sanksi tegas diperlukan agar memberikan efek jera dan melindungi anak-anak kita,” jelasnya.
Selain itu, Kahfi menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Menurutnya, perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama.
Baca Juga: Fraksi PKS Surabaya Beri Catatan Penting pada Tiga Raperda
Hari Anak Sedunia Sebagai Momentum Perubahan
Di Hari Anak Sedunia, Kahfi berharap masyarakat Surabaya dapat lebih peduli terhadap peran mereka dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
“Hari Anak Sedunia adalah pengingat bahwa tanggung jawab kita terhadap anak adalah bagian penting dari pembangunan bangsa. Mari bersama kita lindungi dan kembangkan potensi mereka sesuai amanat hukum yang berlaku,” pungkasnya. ***
Artikel Terkait
Jauh dari Target, Komisi B Bakal Evaluasi Dishub Surabaya
Legislator PDI-P Soroti Program MBG: Apakah Makan Gratis Masuk Kategori Darurat?
Kolaborasi Pemerintah dan Pengusaha Hiburan Surabaya Cegah Pengemudi Mabuk
Optimisme RPH Menuju Perseroda: Peluang Dongkrak Pendapatan Pemkot Surabaya
Hearing Komisi B DPRD Surabaya: RHU dan Pemkot Diminta Berbenah
Ketua Hiperhu: Pentingnya Aturan Baku untuk Cegah Kecelakaan Akibat Pengemudi Mabuk