Kamis, 4 Juni 2026

Polres Siak Kembali Mengungkap Curanmor di Depan J&T KM 7 Perawang Minas 

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Sabtu, 29 Oktober 2022 | 10:02 WIB

Siak, NAWACITAPOST.COM – Tidak berkutik Pelaku Curanmor yang sedang tidur di Kosannya diamankan oleh tim Opsnal Polsek Tualang Polres Siak di wilayah hukum Polsek Tualang pada Sabtu, (29/10//22).

Baca Juga : Rampung Pembangunan, Kapolres Siak AKBP Ronald Serahkan Rumah Nenek Asnidar

Kejadian tersebut terjadi pada Senin tanggal 24 Oktober 2022 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di Parkiran Kantor J&T Km. 7 Kampung Perawang Kec. Tualang Kab. Siak. Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja S.I.K melalui Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa S.I.K mengatakan bahwa pelaku Curanmor telah diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tualang setelah diketahui melalui CCTV di kantor J&T tersebut.

Dari keterangan Korban pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 sekira pukul 19.30 WIB korban memarkirkan kendaraan sepeda motor merk Honda Revo warna hitam BM 3480 SAC didepan kantor ekspedisi J&T, setelah itu korban keluar hendak pulang dan ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada di parkiran yang diletakkan semula oleh korban atas kerugian tersebut korban mengalami kerugian Rp 16.000.000 (enam belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pada hari Jumat tanggal 28 oktober 2022 Tim Opsnal Polsek Tualang mendapat informasi bahwa tersangka an. inisial DH 37 tahun berada dirumah kontrakannya ,lalu tim opsnal melaporkan kepada Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa S.I.K dan memerintahkan tim opsnal yg dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tualang IPTU Adi Susanto, SH untuk langsung ke rumah kontrakan untuk melakukan penggrebekan yang berada di jalan pipa caltex Kec. Tualang.

-


Lalu tim opsnal berhasil mengamankan pelaku dan setelah di introgasi bahwa benar pelaku mengakui bahwasanya benar telah melakukan pencurian kendaraan bermotor yang di parkiran kantor J&T. Dan dari pengakuan pelaku ia baru pertama kali melakukan pencurian tersebut.

Adapun Barang bukti pada saat pelaku melakukan Curanmor tersebut:

  1. Kaos switer warna abu abu pakaian yang digunakan saat melakukan Tindakan Pidana.

  2. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam BM 4649 MX yg dipakai pelaku saat melakukan tindak pidana curanmor

  3. 1 (satu)unit hp Oppo A1 warna merah

  4. 1 (satu) unit hp.nokia lipat warna hitam
    Saat ini pelaku dan barang bukti kita amankan di Polsek Tualang guna pemeriksaan lebih lanjut tutup Kapolsek.


(Sokhiaro Halawa)

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini