Maros, NAWACITAPOST.COM - Tim Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Maros yang dipimpin Ketua MPDN Kabupaten Maros Hasbir Paserangi melakukan Pemeriksaan Protokol sebagai salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris yang berada di Kabupaten Maros dan Pangkep, kegiatan dimaksud dilaksanakan pada tanggal 19 s/d 22 Oktober 2022. Pemeriksaan.
Baca Juga: Gelar Latihan Bersama PFP, Kanwil Kemenkumham Kalsel Terus Gelorakan Semangat G20
Dikesempatan sebelumnya tim Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Gowa yang dipimpin ketuanya, Dr. Sri Susyanti Nur, SH, M.Hum juga melakukan Pemeriksaan Protokol Notaris dengan jumlah 27 orang Notaris pada tanggal 10-14 Oktober 2022 lalu.
Pemeriksaan berkala protokol notaris dilaksanakan oleh 3 (tiga) Tim Majelis Pemeriksa yang masing-masing terdiri dari 3 orang anggota yaitu unsur Akademisi, Notaris, dan Pemerintah
Majelis Pengawas Daerah melakukan pemeriksaan secara berkala paling kurang sekali setahun terhadap Notaris yang dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan yang meliputi : Kondisi fisik kantor Notaris; Surat Pengangkatan sebagai Notaris; Berita Acara Sumpah Jabatan Notaris; Surat Keterangan Izin Cuti Notaris; Sertifikat Cuti Notaris; serta Protokol Notaris yang terdiri atas Minuta Akta, Buku Daftar Akta (Reportorium), Buku Daftar Nama Penghadap (Klapper), Legalisasi, Warmeking, Laporan Bulanan, Daftar Protes, Copycollasione, Laporan Wasiat, Yayasan, PT, dan CV.
Menurut Ketua MPDN Kabupaten Maros Hasbir Paserangi, dengan adanya pemeriksaan protokol notaris ini diharapkan Notaris semakin tertib dalam pengadminitrasian buku Protokol Notaris sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014.
Lebih lanjut, terdapat 16 (enam belas) Notaris baru pada wilayah pengawasan MPDN Kabupaten Maros, yang mana melalui pemeriksaan berkala ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kualitas Notaris agar senantiasa melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.
Sedangkan MPDN Kabupaten Gowa, melalui ketuanya, Sri mengatakan, Notaris dalam menjalani tugas dan jabatannya wajib berpedoman secara normatif kepada aturan hukum yang berkaitan dengan segala tindakan yang akan diambil untuk kemudian dituangkan kedalam akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol notaris yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-Undang Jabatan Notaris, dan dalam penjelasan pasal tersebut, dijelaskan bahwa kewajiban dalam menyimpan minuta akta sebagian bagian dari protokol Notaris, dimaksudkan untuk menjaga keotentikan suatu akta dengan menyimpan akta dalam bentuk aslinya, sehingga apabila ada notaris yang purna bakti atau meninggal dunia tetap disimpan melalui protokol notaris.
Dalam pemeriksaan protocol notaris ini MPDN Maros, turut hadir Meydi Zulqadri (Kasubag Humas, RB, dan TI), Puguh Wiyono (Penyuluh Hukum Madya), Kahar Lahae (Unsur Akademisi), Marwa (Unsur Akademisi), Ida Wahida (Unsur Notaris), Abdurrifai (Unsur Notaris), dan Henny Hasbullah (Unsur Notaris). Sedangkan pada MPDN Gowa hadir, Mulyadi Arfah (Kepala BHP dan Kurator Negara Makassar), Andi Haris (Kabid Hukum Kemenkumham Sulsel), Malika (Kepala Seksi Wilayah I BHP Makassar), Santy Puspitasari, Danu Dirja dan Nurfajri riandini (Pelaksana pada Yankum Kemenkumham Sulsel).