Minggu, 19 Juli 2026

Evaluasi Command Center 112: Komisi A DPRD Surabaya Beri Waktu 7 Hari untuk Pembenahan

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Kamis, 14 November 2024 | 15:56 WIB
Komisi A DPRD Surabaya mengunjungi Command Center 112 Surabaya, Kamis (14/11/2024) (Nawi)
Komisi A DPRD Surabaya mengunjungi Command Center 112 Surabaya, Kamis (14/11/2024) (Nawi)

Menurut Rio, waktu yang dibutuhkan warga untuk dapat menghubungi Command Center 112 cukup lama, meski respons resmi disebutkan dalam rentang waktu 7 menit setelah panggilan tersambung.

Baca Juga: Data Kemiskinan Surabaya Turun, Komisi D: Logikanya Kurang Masuk Akal

“Selama ini warga perlu waktu cukup lama hanya untuk mendapat respons dari petugas. Alasan BPBD terkait sistem yang terpusat seharusnya bukan kendala. Dalam era teknologi saat ini, sistem dapat disesuaikan agar proses telepon menjadi lebih lancar dan cepat direspons,” jelas Rio.

Rio menekankan bahwa perbaikan sistem telepon ini sangat penting agar masyarakat dapat mengakses layanan darurat dengan lebih mudah. Selain itu, ia juga menyoroti perlunya peningkatan kemampuan petugas dalam menangani pelapor, terutama dalam kondisi darurat.

“Kemampuan psikologis dan medis dasar sebaiknya dimiliki oleh petugas Command Center. Mereka perlu tahu cara menenangkan pelapor yang mungkin panik dan memberikan saran medis dasar sambil menunggu bantuan tiba,” tambahnya.

Baca Juga: Optimalisasi IT dan Kolaborasi Universitas, Solusi DPRD Surabaya Perbaiki Data Kemiskinan

Kunjungan ini diakhiri dengan komitmen Komisi A untuk terus mengawasi perbaikan fasilitas Command Center 112 demi menjaga keamanan warga Surabaya. Tenggat waktu tujuh hari diberikan untuk melakukan pembenahan yang diperlukan, terutama pada perangkat APAR dan monitor yang rusak.

"Kami (Komisi A) berharap Command Center 112 dapat berfungsi optimal dan memenuhi standar operasional yang diperlukan untuk pelayanan darurat," tutup Yona. ***

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini