Kamis, 4 Juni 2026

Kumham Banten-Pengadilan Tinggi Banten Siap Kolaborasi, Kembangkan dan Implementasikan SPPT-TI

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Senin, 3 Oktober 2022 | 17:00 WIB

Serang, NAWACITAPOST.COM – Kepala Kanwil Kemenkumham Banten (Tejo Harwanto) terima kedatangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten (Sujatmiko) bertempat di Ruang Rapat Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Senin (03/10).

BACA JUGA : Jelang KTT 20 di Bali, Imigrasi Makassar Gelar Rapat Koordinasi TIM PORA

Disampaikan Sujatmiko, kedatangannya adalah untuk melakukan koordinasi terkait Perjanjian Kerjasama tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidna Terpadu Berbasis Teknologi Informasi dalam rangka Mendukung Aplikasi e-Berpadu.

Sebagaimana tercantum dalam Draft Perjanjian Kerjsama, PKS dimaksudkan sebagai pedoman dalam rangka Pengembangan dan Implementasi Sisitem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi dalam rangka mendukung Aplikasi e-Berpadu yang bertujuan untuk mengoptimalkan implementasi SPPT-TI melalui pertukaran data dan dokumen, serta pengembangan prosedur serta tata laksana baru pada administrasi penanganan perkara tindak pidana pada aplikasi e-Berpadu.

Tidak hanya Pengadilan Tinggi Banten dan Kanwil Kemenkumham Banten, Polda Banten, BNN Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten turut menjadi komponen utama SPPT-TI yang mempunyai tugas dan fungsi masing-masing dalam Sistem Peradilan Pidana.

Menanggapi, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten (Tejo Harwanto) menyatakan jika Kanwil Kemenkumham Banten siap mendukung terlaksananya Perjanjian Kerjasama ini.

Mantan Kakanwil Kemenkumham Kalsel itu berujar, Draft Perjanjian Kerjasama akan terlebih dahulu diteliti oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Kanwil Kemenkumham Banten untuk selanjutkan akan ditentukan terkait kesediaan waktu pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerjasama.

(Humas Kemenkumham Banten)

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini