Surabaya NAWACITAPOST - Menindaklanjuti Pengaduan Warga an. Fatony Pranoto Terkait bangunan pagar tidak berijin milik Widji Wirawan yang menutup akses Gereja Sungai Jordan Jalan Dukuh Kupang Barat GG 31 Kel. Putat Gede, aparatur Kecamatan Sukomanunggal mengundang beberapa pihak untuk meminta informasi yang benar.
"Sudah lebih 10 tahun, akses Gereja Sungai Jordan Jalan Dukuh Kupang Barat GG 31 Kel. Putat Gede Kecamatan Sukomanunggal ditutup secara sepihak oleh warga yang bernama Widji Wirawan," terang Fatony Pranoto yang adalah Pendeta Gereja Sungai Jordan, usai mediasi bersama Camat Sukomanunggal, Senin 26 September 2022.
"Sebenarnya sudah ada kesepakatan dalam resume rapat tanggal 17 April 2008 dan pembongkaran akan dilakukan oleh pemiliknya yaitu Widji Wirawan paling lambat tanggal 30 April 2008 lalu, termasuk pagar sepanjang stand bunga kawasan sekitar Jalan Raya Dukuh Kupang Barat," katanya.
Menurut Fatony, hal ini sudah beberapa kali diadukan kepada aparat berwenang, tetapi sampai detik ini belum ada tindak lanjut. " Maka dari itu kami minta penegasan dan diadakan mediasi kembali. Sayangnya yang bersangkutan (Widji Wirawan,red) tidak mau hadir," sesal Fatony.
Dalam surat aduannya, Fatony kembali menjelaskan bahwa pagar besi (Jl. Dukuh Kupang Barat 80) dan tempat usaha pijat CERAGEM (Jl. Dukuh Kupang Barat 70) yang didirikan Sdr. Wiji Wirawan, berdasarkan Keputusan PT-TUN Surabaya (Bukti Terlampir) sampai hari ini belum ada ijin MO-nya dan merupakan tanah milik Pemkot Surabaya yang tidak boleh dipagari atau dimanfaatkan tanpa seijin pihak Pemkot Surabaya.
Tokoh masyarakat Totok Lusida yang turut hadir saat itu menyesalkan adanya Gereja yang Akses Keluar Masuknya dihalang-halangi oleh Warga setempat.
"Tentunya ini menciderai Kebebasan Beragama yang selama ini dirawat oleh Warga dan Pemkot Surabaya yang dikenal sebagai Kota Toleransi," ucap Totok.
"Untuk itu, saya mendesak agar Pagar yang menghalang-halangi Akses Keluar Masuk Gereja tersebut segera dibongkar, apalagi itu berdiri di atas Jalur Hijau dan tidak memiliki IMB. Biarkanlah di Natal 2022 ini jemaat Gereja Sungai Jordan bisa merayakannya dengan penuh sukacita," tandasnya.
Sementara sesuai resume rapat, Camat Sukomanunggal Lakoli menegaskan akan segera menemui Widji Wirawan untuk koordinasi terkait persil pemilikan bangunan.
"Kami menyayangkan yang bersangkutan (Widji Wirawan,red) tidak hadir, maka dari itu koordinasi lanjutan akan dilaksanakan menunggu hasil koordinasi antara dan Lurah Putat Gede dengan Bapak Widji Wirawan," katanya kepada yang hadir.
Lebih lanjut, Camat Lakoli juga meminta agar bangunan gereja segera membuat perubahan peruntukan IMB.
Selain Camat dan perwakilan Gereja, turut hadir menyaksikan pertemuan tersebut Kabid Pol PP Kecamatan Sukomanunggal, Ketua RWO4 Putat Gede, bersama pihak DPRKPP Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya, Bhabinkamtipmas dan Babinsa Putat Gede. (BNW)