Kamis, 18 Juni 2026

Temuan Pelanggaran Tahapan Pemilu, Bawaslu Majalengka: Lanjut ke Sidang Pemeriksaan

Photo Author
Sitinjak, Nawacita Post
- Selasa, 27 September 2022 | 09:17 WIB

Bandung, NAWACITAPOST.COM - Bawaslu Majalengka melaporkan KPU Majalengka atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

Pada Tanggal 23 September 2022, Bawaslu Majalengka memenuhi undangan sidang pembacaan putusan pendahuluan pelanggaran adminstrasi Pemilu 2024 dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang bertempat di ruang sidang Bawaslu Provinsi Jawa Barat, yang diwakili anggota Bawaslu Majalengka Idah Wahidah. Hadir juga ketua dan anggota KPU Kabupaten Majalengka sebagai terlapor.

Bawaslu Majalengka sebagai pelapor, dalam temuan yang telah dicatat dalam buku register laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum Nomor: 06/TM/PL/ADM/PROV/13.00/IX/2022.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Majalengka Agus Asri Sabana, dia mengatakan bahwa pihaknya melakukan pelaporan kepada Bawaslu Jabar atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Majalengka.

Ketua Bawaslu juga menyampaikan bahwa sampai saat ini laporan yang disampaikan ke Bawaslu Jabar telah diterima dan dinyatakan memenuhi semua unsur persyaratan.

"Dalam sidang pendahuluan ini, hasilnya majelis sidang memutuskan temuan Bawaslu Majalengka dapat diterima karena memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga sidang dilanjutkan ke sidang pemeriksaan," ujar Agus Asri Sabana, Senin (26/09/2022).

Hal lain juga disampaikan oleh Kordinator Divisi Data Informasi, Humas dan Hukum Idah Wahidah menjelaskan bahwa saat ini telah memasuki sidang kedua dengan pembacaan putusan hasil sidang pendahuluan.

"Dengan diterimanya laporan atas temuan Bawaslu Majalengka dan diregistrasi karena memenuhi syarat formil dan materil sehingga dilanjutkan ke sidang pemeriksaan," jelas Idah Wahidah.

"Dan pada hari ini, Senin 26 September 2022 Bawaslu Majalengka kembali memenuhi undangan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan materi temuan dan jawaban terlapor," tambahnya.

Dengan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Majalengka, H. Agus Asri Sabana, beserta anggota Bawaslu Majalengka, Dede Sukmayadi, Idah Wahidah dan Abdul Rosyid.

Masih dikatakan Idah, pihaknya sebagai Lembaga yang konsen dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, demi terwujudnya demokrasi yang bermartabat.

"Laporan atas temuan dugaan pelanggaran ini adalah sebagai bentuk keseriusan dan komitmen kami dalam melaksanakan pengawasan tahapan Pemilu 2024, agar Bawaslu Majalengka tidak terkesan buta, bisu dan tuli terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi," tandasnya.

Editor: Sitinjak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini