Bengkulu, NAWACITAPOST.COM - Pelaksanaan pengambilan sumpah wali ini merupakan upaya tindak lanjut dari Penetapan Pengadilan Negeri Curup.
Perwalian terjadi diakibatkan oleh putusnya perkawinan baik karena kematian maupun karena suatu putusan pengadilan dan selalu membawa akibat hukum baik terhadap suami/isteri, anak-anak maupun harta kekayaannya terutama terhadap anak-anak yang masih dibawah umur.
Baca Juga: Balai Harta Peninggalan Jakarta, Kanwil Kementerian Hukum Dan HAM DKI Jakarta Mengangkat Sumpah Wali Anak Dibawah Umur
Sebagaimana diketahui bahwa anak-anak yang masih di bawah umur mereka belum cakap bertindak dalam menjalankan perbuatan hukum, dalam hal demikian mereka ini rentan sekali untuk dimanfaatkan oleh walinya akan hal-hal mereka.
-
Untuk itu Peranan BHP sebagai wali pengawas berfungsi sebagai pengawas wali, Ayah/Ibu yang hidup lebih lama terhadap perlakuan wali kepada anak-anaknya yang masih di bawah umur, juga terhadap harta kekayaan mereka dari hal-hal yang bertentangan dengan hukum.
Maka dengan tampilnya Balai Harta Peninggalan sebagai wali pengawas akan memberikan pertimbangan hukum bagi anak-anak yang masih di bawah umur tersebut, baik hak maupun kewajibannya.
Dalam artian, Balai Harta Peninggalan memikul tugas selaku Wali Sementara (Tijdeijke Voogd) dan Wali Pengawas (Toeziende Voogd) (Pasal 1 Instruksi BHP dan Pasal 366 KUHPerdata).
Dalam pelaksanaan kegiatan ini Balai Harta Peninggalan Medan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong dalam hal ini Kelurahan Tempel Rejo dan Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup,Kabupaten Rejang Lebong.