Natal, NAWACITAPOST.COM - Bertempat di Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut diselenggarakan kegiatan Supervisi dan Pembinaan Disiplin Pegawai. Rabu, 24 Agustus 2022.
Kegiatan Supervisi dan Pembinaan Disiplin Pegawai ini diselenggarakan dalam menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil untuk mewujudkan Pegawai negeri Sipil yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel.
Penyelenggaraan kegiatan Penyegaran Disiplin pegawai mengenai kewajiban PNS, Larangan PNS, prosedur penjatuhan hukuman disiplin serta kewenangan penjatuhan hukuman disiplin pegawai oleh pejabat yang berwenang.
Disiplin adalah tata atau citra pemikiran kita sebagai pegawai dalam menaati peraturan Perundang-Undangan yang memang menjadi lingkup tugas.
Kegiatan ini diikuti setiap UPT dalam Wilayah Kemenkumham Sumut yang menangani kepegawaian.
(Humas Rutan Natal)