Kamis, 4 Juni 2026

Lapas Kelas III Kotanopan Ikuti Kegiatan Supervisi dan Pembinaan Disiplin Pegawai di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Rabu, 24 Agustus 2022 | 10:53 WIB
Sehubungan dengan surat Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor : SEK.2.-UM.01.01-659 tanggal
Sehubungan dengan surat Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor : SEK.2.-UM.01.01-659 tanggal

Kotanopan, NAWACITAPOST.COM - Sehubungan dengan surat Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor : SEK.2.-UM.01.01-659 tanggal 19 Juli 2022 hal Kegiatan Supervisi dan Pembinaan Disiplin Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kanwil Sumut bekerjasama dengan Biro Kepegawaian Sekjen mengadakan Supervisi dan Pembinaan Disiplin Pegawai di Lingkungan Kantor Wilayah Sumatera Utara.

Kegiatan diikuti oleh petugas pengurus bidang kepegawaian dari seluruh UPT di lingkungan Kanwil Sumut. Dua (2) orang petugas dari Biro Kepegawaian memaparkan kepada seluruh peserta mengenai PP 94 Tahun 2021 Mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Rabu, 24, Agustus 2022.

Kegiatan tersebut diadakan guna meningkatkan kesadaran seluruh ASN Kemenkumhan di lingkungan kanwil Sumatera Utara tentang kedisiplinan dan hukuman hukuman yang akan didapat apabila melanggar kedisiplinan pegawai.

Kegiatan berlangsung secara tertib dan kondusif.

(Humas Lapas Kotanopan)

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini