Natal, NAWACITAPOST.COM - Telah berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Maka dilaksanakan Sosialisasi terkait peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang dimaksud pada masa peralihan. Senin, 22 Agustus 2022.
BACA JUGA : Deteksi Dini Cegah Gangguan Kamtib, Rutan Natal Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Razia Blok/Kamar Hunian WBP
UU Pemasyarakatan yang baru ini memuat penguatan posisi Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan Penegakan Hukum di bidang perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan.
Perluasan cakupan dari tujuan Sistem Pemasyarakatan tidak hanya meningkatkan kualitas Narapidana dan Anak Binaan namun juga memberikan jaminan perlindungan terhadap hak Tahanan dan Anak.
Pembaruan asas dalam pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan didasarkan pada asas pengayoman, non-diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, serta profesionalitas.
Kegiatan Sosialisasi ini diikuti seluruh UPT Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
(Humas Rutan Natal)