Kamis, 4 Juni 2026

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Bagi Warga Binaan

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Senin, 22 Agustus 2022 | 16:28 WIB

Padangsidimpuan, NAWACITAPOST.COM - Kepala Lapas Padangsidimpuan, Indra Kesuma A.Md.IP., SH., MH, beserta jajaran mengikuti Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Bagi Warga Binaan sesuai dengan UU No.22 tentang Pemasyarakatan secara virtual di Aula Lapas Padangsidimpuan. Senin, (22/08/2022).

BACA JUGA : Jaga Kebugaran, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Rutin Senam Pagi 

Sejak disahkannya Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terus “bergerak” dalam rangka implementasi pelaksanaan Undang Undang tersebut.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang diwakili Sekretaris Dirjen Pemasyarakatan Dr. Heni Yuwono, Bc.IP.,S. Sos., M.Si menyampaikan dalam sambutan pembukaan sosialisasi bahwa “dengan disahkannya Undang-Undang Pemasyarakatan ini, maka diharapkan proses pemasyarakatan dapat lebih optimal dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan, diantaranya memberikan jaminan hak bagi narapidana dan anak, meningkatkan kualitas pembinaan dan pembimbingan agar warga binaan menyadari atas kesalahannya dan tidak mengulangi tindak pidananya sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat dan dapat hidup secara wajar dan baik, serta taat hukum dan bertanggung jawab kemudian aktif dalam pembangunan,” ungkapnya.

Dalam forum sosialisasi Indra Kesuma, A.Md.IP., S.H., M.H., selaku Kalapas Kelas IIB Padangsidempuan menyampaikan kepada seluruh jajarannya bahwa “Dengan adanya sosialisasi terkait Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tentang Pemasyarakatan ini tentunya saya perintahkan agar seluruh pejabat dan staf terkait agar dapat menindak lanjuti sesegera mungkin dan segera mengimplementasikan apa-apa yang menjadi hak bagi warga binaan baik terkait dengan remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat maupun hak lainnya,” Tegasnya.

Selanjutnya dalam rilis Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 TAHUN 2022 Tentang Pemasyarakatan nomor PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022, dikutip bahwa seluruh warga binaan berhak mendapatkan remisi sesuai dengan persyaratan tertentu.

(Humas Lapasid)

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini