Kotanopan, NAWACITAPOST.COM - Menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor SEK.1-OT.01.01-370 tanggal 13 Juli 2022 hal Pengisian Data Analisis Beban Kerja melalui Aplikasi e-ABK, Kanwil Hukum dan HAM Sumatera Utara mengadakan virtual meeting sosialisasi hal tersebut. Senin, 22 Agustus 2022.
BACA JUGA : Lapas Kelas III Kotanopan Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Sosialisasi UU No. 22 Tentang Pemasyarakatan
Kegiatan diikuti oleh petugas pengurus bidang kepegawaian dari seluruh UPT di lingkungan Kanwil Sumut. Kanwil Sumut memaparkan proses dan tata cara pengisian aplikasi e-abk yang merangkum jumlah pegawai dan jumlah kebutuhan pegawai berdasarkan beban kerja pada UPT tersebut.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab antara pihak Kanwil Sumut dan seluruh satuan kerja dalam hal pengisian aplikasi e-abk tersebut. Kegiatan berlangsung secara tertib dan kondusif.
(Humas Lapas Kotanopan)