Gunungtua, NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunungtua tetap konsisten terhadap pemberian pelayanan publik dan pelayanan hukum yang baik terhadap para warga binaan pemasyarakatan. Jumat, 19 Agustus 2022, siang.
1 orang warga binaan telah diberikan hak integrasinya yaitu berupa Pembebasan Bersyarakat (PB). Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 bulan.
Pembebasan Bersyarat (PB) juga merupakan Proses pembinaan narapapidana diluar Lembaga pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan Pasal 15 dan Pasal 16 Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta Pasal 14, 22 dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Warga binaan lainnya juga akan mendapatkan hak integrasinya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang telah berlaku.
(Humas Lagunta)