Kamis, 4 Juni 2026

Satu Orang Warga Binaan Lapas Kelas III Gunung Tua Kanwil Kemenkumham Sumut Terima Pembebasan Bersyarat

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Jumat, 19 Agustus 2022 | 21:33 WIB
Satu Orang Warga Binaan Lapas Kelas III Gunung Tua Kanwil Kemenkumham Sumut Terima Pembebasan Bersyarat
Satu Orang Warga Binaan Lapas Kelas III Gunung Tua Kanwil Kemenkumham Sumut Terima Pembebasan Bersyarat

Gunungtua, NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunungtua tetap konsisten terhadap pemberian pelayanan publik dan pelayanan hukum yang baik terhadap para warga binaan pemasyarakatan. Jumat, 19 Agustus 2022, siang.

1 orang warga binaan telah diberikan hak integrasinya yaitu berupa Pembebasan Bersyarakat (PB). Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 bulan.

Pembebasan Bersyarat (PB) juga merupakan Proses pembinaan narapapidana diluar Lembaga pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan Pasal 15 dan Pasal 16 Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta Pasal 14, 22 dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Warga binaan lainnya juga akan mendapatkan hak integrasinya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang telah berlaku.

(Humas Lagunta)

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini