Sibuhuan, NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban, Petugas Rutan Kelas IIB Sibuhuan Kanwil Kemenkumham Sumut kembali melaksanakan razia di hunian warga binaan. Selasa, 02 Agustus 2022.
Kegiatan ini di laksanakan atas petunjuk dan arahan dari Kepala Rutan kelas IIB Sibuhuan.
Kegiatan ini di awali dengan pengarahan dari Kepala Kesatuan Pengamanan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, mencegah peredaran uang dan barang terlarang di dalam Rutan.
Kegiatan ini di laksanakan pada pukul 10.00 - 11.30 WIB dengan jumlah personil 8 orang petugas, diantaranya : KPR, Tim Satops Patnal, Kasubsi Registrasi, Komandan jaga, Anggota jaga dan Staf KPR.
Berdasarkan razia tersebut, petugas berhasil menemukan barang yang dilarang, berupa : Kartu Joker 3 Set, Gunting Kuku 1 Buah, Gunting Kecil 1 Buah, Sendok Besi 4 Buah dan Mancis 8 Buah.
Selanjutnya, barang-barang temuan tersebut di catat dan di inventarisir di ruangan KAMTIB untuk di musnahkan.
Karutan Sibuhuan mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menekan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban serta mencegah peredaran uang, sehingga Rutan Sibuhuan Senantiasa dalam keadaan aman dan tertib.
(Humas Rutan Sibuhuan)