Palopo, NAWACITAPOST.COM - Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan lakukan monitoring pelaksanaan jabatan notaris terkait penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) di Kota Palopo, Selasa (26/7).
Baca Juga: Hasilkan Prioritas Kebutuhan, Kemenkumham Sulsel Terima Pendampingan Penyusunan RK BMN
Ketua tim, Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU, Jean Henry Patu mengatakan, penerapan PMPJ oleh notaris akan melindungi mereka dari resiko keterlibatan dalam transaksi keuangan mencurigakan khususnya pada tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Dalam penerapan PMPJ, ketersediaan data nasabah atau pengguna jasa, jejak rekam, dan berbagai transaksi yang dilakukan, serta penatausahaan dokumen informasi yang baik, dapat dimanfaatkan untuk melakukan berbagai kajian (riset). Akurasi data dan metode pengolahan data yang baik akan menghasilkan bahan penting bagi manajemen dalam pengambilan keputusan secara akurat dan profesional.
-
Jean dan tim mengajak para notaris di Kota Palopo agar dalam melaksanakan tugasnya hendaknya menerapkan PMPJ sehingga kedepannya mereka dapat terhindar dari potensi masalah hukum.
“Mari terapkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap masyarakat sebagai pemangku kepentingan. Kita tingkatkan kewaspadaan akan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme,” pesan Jean pada notaris Parawangsa.
Pada kesempatan kali ini, Jean juga menyambangi Polsek Wara Kota Palopo guna memberikan keterangan ahli terkait jaminan fidusia. Jaminan fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur.
“Jaminan Fidusia sudah diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan privilege kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya,” tutur Jean.