Panyabungan, NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan terima satu unit mobil Ambulance dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Jum’at, (22/07/2022).
Pemberian layanan kesehatan yang maksimal kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sudah menjadi tugas yang harus dilaksanakan oleh Lapas Kelas IIB Panyabungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebagai salah satu lembaga pemerintahan yang berperan sebagai pembina para pelanggar hukum.
BACA JUGA : Jalankan SOP, P2U Lapas Kelas IIB Panyabungan Kanwil Kemenkumham Sumut Periksa Setiap Yang Keluar Masuk Lapas
Layanan kesehatan yang maksimal tentunya harus didukung oleh ketersediaan fasilitas penunjang yang dapat memberikan kemudahan dan percepatan layanan.
Pengadaan mobil Ambulance ini merupakan wujud nyata Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Pemasarakatan dalam upaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga binaan sehingga dapat mengurangi resiko yang mungkin bisa terjadi akibat kurangnya fasilitas penunjang kesehatan yang ada di Lapas dan Rutan.
Kalapas Kelas IIB Panyabungan, Mustafa Kamaluddin Simamora menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kemenkumham dan Ditjen Pemasyarakatan atas pemberian mobil ambulance yang memang sangat dibutuhkan oleh Lapas Kelas IIB Panyabubgan.
“Kami ucapkan terimakasih kepada Bapak Menteri Hukum dan HAM, Bapak Sekjen, Bapak Dirjenpas dan Sesditjenpas atas pemberian mobil ambulance kepada Lapas Kelas IIB Panyabungan, yang mana memang sampai saat ini kami belum mempunyai mobil ambulance” ujar Mustafa.
Dengan adanya mobil Ambulance ini Kalapas menyatakan siap untuk memaksimalkan pelayanan kesehatan di Lapas Kelas IIB Panyabungan.
(Humas Lapanya)