Gunungtua, NAWACITAPOST.COM - Melalui Keputusan Nomor M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly memperpanjang jangka waktu program Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak. Keputusan tersebut dengan pertimbangan bahwa kondisi penyebaran Covid-19 yang hingga saat ini masih melanda Indonesia. Kamis, 30 Juni 2022.
Asimilasi Di Rumah yang awalnya berlaku hingga 30 Juni 2022, kini diperpanjang kembali mulai dari 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.
Hal tersebut didasari dengan Keputusan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor : M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022. Pada surat keputusannya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly memperpanjang jangka waktu program Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak. Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan bahwa kondisi Indonesia saat ini masih dilanda Pandemi Covid-19.
(Humas Lagunta)