Gunungtua, NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunungtua Kanwil Kemenkumham Sumut telah berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan publik yang baik. Salah satunya dengan memberikan hak-hak warga binaan. Rabu, (29/06/2022) pagi 10.30 WIB.
Salah satu hak yang diberikan kepada WBP adalah hak integrasi berupa pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Sebanyak 2 orang warga binaan diberikan hak integrasinya, dengan rincian 1 orang WBP diberi PB dan 1 orang WBP diberi CB.
Pemberian hak integrasi ini dilakukan dengan tepat waktu, hal tersebut menandakan pelayanan publik dalam hal pemberian hak integrasi dilakukan dengan baik dan tanpa ada unsur mempersulit salah satu pihak.
(Humas Lagunta)