Senin, 20 Juli 2026

Bersinergi Dengan Stake Holder di Kabupaten Kutai Kartanegara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Laksanakan Sosialisasi Keimigrasian dan Aplikasi M-Paspor

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Jumat, 24 Juni 2022 | 14:28 WIB

Tenggarong, NAWACITAPOST.COM - Bertempat di Hotel Grand Fatma Jumat 24 Juni 2022 Imigrasi Samarinda melaksanakan Sosialisasi Keimigrasian dan Pengenalan Aplikasi M-Paspor kepada stake holder di Kabupaten Kukar yang terdiri atas unsur Kesbangpol, Camat se Kabupaten Kukar dan Lurah se Kecamatan Tenggarong.

Kegiatan ini diinisiasi oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kukar atas hasil rekomendasi Rapat Timpora Kabupaten Kukar agar stake holder diberikan pengenalan terkait mekanisme verifikasi Dokumen Keimigrasian. Bak gayung bersambut permintaan tersebut direspon secara positif oleh Plt. Kepala Kantor Imigrasi Samarinda karena di sisi Kantor Imigrasi ada target kinerja yang harus dilaksanakan yaitu Sosialisasi tentang tugas fungsi Imigrasi kepada stake holder dan masyarakat.

Sosialisasi akan dilaksanakan dengan sistem diskusi yang terdiri dari dua sesi.
Sesi pertama dipaparkan materi oleh Kasi Lantaskim tentang Pengenalan Aplikasi M-Paspor dan sesi kedua oleh Kasi Inteldakim tentang Keimigrasian dan Mekanisme Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

-


Dalam sambutannya Plt. Kepala Kantor Imigrasi Samarinda menyampaikan pentingnya kegiatan ini dilaksanakan mengingat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda tidak akan mampu melaksanakan tugas pokok utamanya yaitu Pelayanan dan Penegakan Hukum Keimigrasian dengan optimal tanpa bekerjasama secara sinergi dengan instansi terkait di wilayah kerjanya.

-


Disampaikan juga harapan agar out come yang akan diterima oleh Kantor Imigrasi Samarinda berupa partisipasipositif instansi terkait dan masyarakat sehingga Imigrasi bisa memberikan layanan Keimigrasian secaraprima bagi para pomohon layanan dan bersinergi dalam mengamankan Indonesia khususnya Kabupaten Kukar terhadap potensi ancaman dan gangguan keamanan yang melibatkan warga negara asing.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini