Jumat, 5 Juni 2026

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Mengikuti Perhitungan Formasi Jabatan Fungsional Bidang Pengamanan

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Selasa, 7 Juni 2022 | 19:09 WIB
Nawacitapost.com
Nawacitapost.com

Padangsidimpuan, NAWACITAPOST.COM - Kepala Lapas Padangsidimpuan, Indra Kesuma A.Md.IP., SH., MH beserta jajaran mengikuti Perhitungan Formasi dan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengamanan Pemasyarakatan secara virtual di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan. Selasa, (07/06/2022).

Menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No.PAS.1.KP.08.01.176 seluruh jajaran pemasyarakatan melakukan perhitungan formasi dan kebutuhan jabatan di bidang pengamanan.

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi nomor 34 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi nomor 35 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan, bersama ini Bagian Kepegawaian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan melakukan perhitungan formasi pada Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan pada unit Lapas Rutan, dan Lpka.

Jabatan fungsional pengamanan pemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan pencegahan dan penindakan di bidang keamanan dan ketertiban pemasyarakatan.

Selanjutnya nantinya akan ditunjuk Kakanwil untuk menetapkan angka kredit bagi pengaman pemasyarakatan pemula sampai dengan pengamanan pemasyarakatan penyelia di lingkungan lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, lembaga pembinaan khusus anak atau lembaga penempatan anak sementara.

Adapun hasil kegiatan untuk mengetahui perhitungan formasi dan kebutuhan jabatan fungsional pembina keamanan pemasyarakatan dan pengaman pemasyarakatan adalah jumlah dan jenjang jabatan fungsional pembina keamanan pemasyarakatan yang diperlukan oleh satuan unit kerja yang memiliki ruang lingkup terkait keamanan dan ketertiban pemasyarakatan agar mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsi dalam jangka waktu tertentu dalam pengisian volume dari masing-masing unit pelaksana teknis untuk bisa menentukan formasi dan kebutuhan jabatan fungsional pembina keamanan pemasyarakatan dan pengamanan pemasyarakatan.

(Humas Lapasid)

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini