Jumat, 5 Juni 2026

Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumut, Mengikuti Kegiatan Perhitungan Jabatan Fungsional Pemasyarakatan Secara Virtual

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Selasa, 7 Juni 2022 | 10:58 WIB
Nawacitapost.com
Nawacitapost.com

Sipirok, NAWACITAPOST.COM - Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumut Mengikuti Kegiatan Perhitungan Formasi dan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengamanan Pemasyarakatan. Selasa, (07/06/2022).


Bagian Kepegawaian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan perhitungan formasi pada Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan pada setiap Kanwil dan UPT di seluruh wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI.


Kegiatan ini sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi No.34 Tahun 2001 tentang Jabatan Fungsional Pengamanan Pemasyarakatan. Kegiatan melalui zoom meeting hari ini dibuka oleh Direktur Kamtib, Bapak Abdul Aris.


Adapun tujuan (output) dari formula perhitungan kebutuhan jabatan fungsional yaitu untuk terciptanya Lapas/Rutan/LPKA yang aman dan tertib melalui pencegahan dan intelijen dan melalui pemeliharaan keamanan, serta terwujudnya kepatuhan dan displin narapidana/tahanan/anak terhadap tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA. Dengan demikian formasi jabatan fungsional lebih sistematis dan terarah.


(Humas Rutan Sipirok)

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini