Kamis, 4 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Bali, Tinjau Secara Langsung Pembuatan Paspor di Denpasar

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Senin, 6 Juni 2022 | 10:23 WIB

Denpasar, NAWACITAPOST.COM -  Bindalwasnis Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali meninjau langsung pelayanan pembuatan paspor di loket informasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Jumat (3/6/2022). Hal ini untuk mengetahui sejauh mana antusias masyarakat melakukan permohonan pembuatan paspor.

"Setelah melihat dan mewawancarai setiap pemohon paspor, ternyata masyarakat masih ada yang melakukan antrian. Tapi, banyak juga yang mengajukan pemohon paspor menggunakan pendaftaran secara online melalui Mpaspor," kata Kepala Divisi Keimigrasian, Doni Alfisyahrin.

Kata dia, bagi pemohon paspor melalui pendaftaran Mpaspor, bisa dikatakan tidak mengalami kendala. Namun, mereka menyarankan agar pendaftaran melalui Mpaspor bisa dipublikasikan baik melalui media elektronik maupun non elektronik.

"Informasi pendaftaran Mpaspor belum banyak diketahui masyarakat, makanya mereka (pemohon) minta informasi Mpaspor ini bisa di publikasikan, biar masyarakat yang lainnya tau," ucapnya.

-


Untuk itu, sambungnya, ia juga melakukan pengarahan terhadap Pejabat Struktural di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar khususnya di Seksi Lantaskim dan Informasi Keimigrasian. Arahan yang diberikan, kata Doni, menyampaikan agar setiap petugas dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan selalu memberikan solusi dalam setiap permasalahan kendala atau hambatan yang terjadi di dalam pelayanan.

"Berikanlah pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, berikan solusi apabila ada kendala atau hambatan yang terjadi," paparnya.

Tidak hanya itu saja, kata Doni, ia juga menyampaikan agar Kuota MPaspor ditingkatkan dan Walk In dikurangi sesuai dengan surat Direktur Lantaskim Nomor : IMI.2-UM.01.01-4.1996 tanggal 23 Mei 2022 hal Pelaksanaan Kebijakan Mobile Paspor (M-Paspor) pada Kantor Imigrasi

-


"Tadi saya sampaikan kepada Pejabat Struktural di Seksi Lantaskim dan Infokim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dalam memeberikan pelayanan kepada masyarakat agar sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.(Ian Rasya).

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini