Sambas, NAWACITAPOST.COM - Setelah menyelesaikan masa tahanan 1 Tahun 04 Bulan Denda 100 Juta Subs 2 Bulan di Rumah Tahanan Negara Sambas, 3 orang WNA asal Malaysia Roland Anak Sutomo, Kevin Anak Pilen dan Freddie Casper Anak Zuhamy akhirnya di deportasi melalui TPI PLBN Aruk (4/6/2022).
Adapun deportasi ini merupakan tindakan administratif sesuai pasal 78 ayat (2) ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Sebelumnya 3 orang WNA Asal Malaysia tersebut melakukan pelanggaran sesuai pasal 113 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, ketiga WNA Malaysia tersebut pada 12/1/2021 masuk wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang Kemudian ketiga WNA Malaysia tersebut dibawa ke Pos Koki PAMTAS 642/KPS dan diserah terimakan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas.
Pada giat deportasi ini Imigrasi Sambas menurunkan 6 personil untuk melakukan pendeportasian yaitu Muhammad Denny Ridwan (Kasi Inteldakim) beserta 5 orang anggotany berdasarkan surat perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas tanggal 4 Juni 2022.