Gunungtua, NAWACITAPOST.COM - Sebagai Tunas Pengayoman yang harus selalu menjalankan tugas sesuai dengan SOP dan peraturan yang ada, para CPNS mulai diperkenalkan dan diajarkan tugas pokok masing-masing petugas pemasyarakatan. Selasa, (17/05/2022) pagi.
Dari sekian banyak tugas pokok seorang petugas ataupun Polisi Khusus Pemasyarakatan, penggeledahan atau pemeriksaan badan di area portir yang pertama untuk diajarkan. Sebab area portir menjadi salah satu bagian yang paling vital di lingkungan lapas/rutan. Sebab area inilah satu-satunya yang menjadi pintu masuk dan pintu keluar yang ada. Itu sebabnya pemeriksaan dan penggeladahan harus dilakukan dengan sangat teliti di area ini.
Secara satu persatu para CPNS diajarkan untuk melakukan penggeledahan secara langsung terhadap petugas yang keluar ataupun masuk ke lingkungan lapas. Penggeladahan dilakukan dengan memeriksa seluruh badan serta barang bawaan para petugas. Apabila pemeriksaan telah dilakukan dan tidak ditemukan barang-barang terlarang, barulah petugas tersebut diperbolehkan melewati area portir tersebut.
(Humas Lagunta)