Kamis, 4 Juni 2026

Tak Punya SLF TP5 masih Beroperasi, Komisi A: Perwali Surabaya Seperti Kertas Ompong

Photo Author
Elya Yudi, Nawacita Post
- Rabu, 20 April 2022 | 15:09 WIB


Surabaya NAWACITAPOST - Selain empati, ada hikmah lain dengan terbakarnya Tunjungan Plaza 5, terutama dalam hal penerapan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diatur dalam Perwali No. 14 Tahun 2018.





Terkait hal ini, Komisi A DPRD Kota Surabaya sudah melakukan rapat koordinasi terkait evaluasi kepatuhan perizinan SLF bangunan Kota Surabaya dengan mengundang para pengusaha dan instansi terkait dari Pemerintah Kota Surabaya.





“Ternyata kami punya data, ada 51 bangunan hedung berlantai tinggi. Karena sesungguhnya SLF ini diterapkan bukan hanya untuk non huni. Tetapi juga untuk hunian,” ujar Imam Syafi'i Anggota Komisi A DPRD Surabaya dihadapan media, Selasa 19 April 2022.




Komisi A DPRD Kota Surabaya berharap agar Pemkot melakukan prioritas terhadap yang non hunian, komersial dan gedung tinggi. Dia menyebutkan bahwa dalam rapat terungkap justru yang punya baru 49 gedung dan yang masih proses pengajuan SLF ada 106.

“Yang menarik ketika saya tanyakan ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, ternyata Tunjungan Plaza 1, 2, 3, dan 4 belum memiliki SLF. Termasuk Tunjungan Plaza (TP) 5 yang kemarin terbakar juga belum memiliki SLF,” papar Imam.

Politisi Partai NasDem ini menjelaskan, hanya Tunjungan Plaza 6 yang memiliki SLF. Padahal semua bangunan terkoneksi.

“Tadi malam saya ke TP 5. Ternyata yang ditutup hanya lantai 4 dan lantai 5. Sementara lantai 1 hingga lantai 3 tetap buka. Seharusnya, secara total ditutup,” ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjut Imam Syafii, seharusnya siapapun yang belum mengantongi SLF, semestinya tidak beroperasional dulu. Sebab kalau pemerintah kota tidak bertindak tegas, dirinya khawatir Perwali ini hanya semacam kertas ompong.

“Aturan yang tidak bisa ditegakkan dan tebang pilih. Hal ini akan menambah image bahwa pakuwon itu adalah pengusaha kebal hukum dan dekat dengan Pemkot Surabaya. Katena itu harus dibuktikan kalau memang tidak kebal hukum dan tidak dekat dengan Pemkot Surabaya, bahwa pakuwon pun kalau melanggar ya jangan diistimewakan,” tegasnya.

Imam menyarankan kepada masyarakat bisa berpikir ulang untuk mengunjungi gedung atau mal yang belum memiliki SLF. Carilah mal yang sudah memiliki SLF. Itu secara rasional secara ilmiah, karena sudah diujikan kepada pengunjung dan kepada pegawai atau penjual, termasuk kepada pemilik mal tersebut. (BNW)

Editor: Elya Yudi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini