NAWACIOTAPOST.COM - Peredaran obat terlarang seperti Tramadol dan Excimer di berbagai wilayah di Jakarta semakin berkembang, Hal ini di picu akibat pengaruh pemangku kekuasaan dan kepentingan yang tersembunyi di belakang layar, padahal UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan masyarakat dan UU nomor 17 tahun 2023 yang telah dirumuskan dengan seterang terangnya konsentrasi bagi yang mengedarkan tanpa resep dokter dan izin produksi.
Namun UU yang sudah di rumuskan sedemikian baik dan jelas seolah tidak berlaku bagi pemilik Kios di wilayah hukum RT 10 RW 11 kelurahan Tegal Alur kecamatan Kalideres Jakarta Barat menurut pengakuan warga dan tokoh masyarakat setempat kegiatan Kios tersebut patut di duga ada kegiatan perbuatan melawan hukum.
Tanggal 1/9/2024 ketua RW setempat (RW 11) mengatakan bahwa kecurigaan penjualan Obat terlarang di kios tersebut benar adanya, ini di perkuat beberapa laporan yang sudah kami terima, juga sudah kesekian kalinya di gerbek oleh pihak kepolisian namun setelah beberapa hari kemudian kembali beroperasi,
Saya heran dengan tindakan aparat kepolisian lanjutnya Pak RW 11, yang menurut kami sangat janggal jika hanya sekedar menangkap dan di biarkan kembali, padahal Saya dan masyarakat sangat terganggu atas kegiatan haram tersebut karena Bisa merusak kesehatan masyarakat dan generasi penerus bangsa. " "Ungkapnya Pak Ketua RW 11".
Kami juga dari awak Media Nawacita Indonesia terpanggil untuk meminta klarifikasi terkait informasi tersebut kepada penjaga kios, namun kami di arahkan untuk berkomunikasi dengan seseorang yang bertanggung jawab seolah sebagai pelindung tersembunyi.
Demikian juga di jalan Raya kapuk (perbatasan wilayah Jakbar-Jakut) wilayah hukum RT 04 RW 02, dan di wilayah hukum RT 07 RW 01 kelurahan Kamal Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara. Ketika awak media konfirmasi, penjaga kios mengeluarkan nada yang sama bahwa kedua kios tersebut di kendalikan oleh oknum wartawan berinisial "FA" yang sudah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait.
Demikian ketika kami menemui oknum wartawan berinisial FA tersebut mengakui bahwa dia yang mengendalikan semua serta mengarahkan agar awak Media Nawacita Indonesia untuk menghubungi dia dulu setiap tindakan di lapangan pada setiap wilayah "tegasnya".
Pak Lurah kelurahan Kamal Muara (DRS. H. TAHTA YUJANG TABA) saat Awak Media meminta Klarifikasi mengaku sangat menyayangkan peredaran obat terlarang berkembang di wilayahnya dan berharap agar aparat kepolisian segera menindak tegas kios yang bermodus cosmetics tersebut padahal mengedarkan obat terlarang.
Situasi seperti ini menunjukkan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas dan efektif dalam menangani peredaran obat terlarang. Upaya-upaya pencegahan dan penindakan yang lebih intensif perlu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif penggunaan obat-obat terlarang.
Diperlukan koordinasi yang lebih baik antara berbagai pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat itu sendiri untuk bersama-sama menangani masalah ini secara komprehensif.
Dalam hal ini lanjutnya Pak Lurah "saya meminta maaf jika terkesan membiarkan karena kewenangan ini sepenuhnya berada di tubuh seragam coklat, "tutupnya".
Artikel Terkait
Berantas Narkoba, Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kumham Sumut Melaksanakan Test Urine Mendadak
Kemenkumham NTB Berikan Penyluhan Bahaya Judi Online dan Narkoba
Polda Jatim Dan Polresta Sidoarjo Amankan 30 Kg Narkoba Dalam Kemasan Teh Cina
Tandatangani MoU Pencegahan Narkoba, Imigrasi Labuan Bajo Komitmen Cegah Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika
Desa Watugolong krian Pentas HUT RI Ke 79 Dan Sosialisasi Narkoba