Minggu, 19 Juli 2026

Tim Penilai Evaluasi Kinerja Kecamatan (EKK) Kabupaten Siak kunjungi Kecamatan Pusako

Photo Author
Daud Gaspersz, Nawacita Post
- Kamis, 4 Juli 2024 | 08:24 WIB
Fauzi Asni di awal sambutannya.
Fauzi Asni di awal sambutannya.

Nawacitapost.com - Siak - Rabu(03/07/2024). , ini adalah kegiatan tahunan yang dilakukan untuk menilai kinerja kecamatan dalam upaya memaksimalkan kinerja kecamatan dalam melayani masyarakat.

Selain itu acara kedua yaitu Monitoring dan Pembinaan Administrasi PKK Kecamatan yang akan disampaikan Ketua TP PKK Kabupaten Siak, Rasidah Alfedri.

“Maksud kedatangan kami ke Pusako ini adalah untuk melakukan Evaluasi Kinerja Kecamatan, termasuk penilaian Camat Terbaik kemudian yang kedua adalah Monitoring dan Pembinaan Administrasi PKK Kecamatan,” kata Fauzi Asni di awal sambutannya.

Fauzi mengajak Camat dan Ketua TP PKK Kecamatan untuk mengkoordinir semua kegiatan yang ada di kecamatan. Selanjutnya Tim EKK datang ke kecamatan untuk melakukan penilaian apa saja kegiatan dan inovasi yang telah dilaksanakan dengan baik.

Tim Penilai Evaluasi Kinerja Kecamatan (EKK) Kabupaten Siak kunjungi Kecamatan Pusako untuk melaksanakan penilaian kinerja kecamatan, di aula Kantor Camat Pusako Siak

“Yang dinilai dari kecamatan seperti yang kami lakukan sebelumnya di kecamatan Tualang dan Minas kemudian hari ini di Pusako dan Mempura itu adalah menilai kecerdasan bersama,” ucapnya.“Jadi kata Fauzi, jika salah satu lembaga atau unit pelayanan di tingkat kecamatan kinerjanya kurang baik, maka nilainya akan turun sedikit,” imbuhnya.

Indikator yang menjadi penilaian Evaluasi Kinerja Kecamatan diantaranya kompetensi camat, koordinasi urusan pemerintahan dan umum, koordinasi kegiatan pemerintah kecamatan, pelaksanan kewenangan yang dilimpahkan dan inovasi camat terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut OPD terkait, Ketua TP PKK Kabupaten Siak beserta jajarannya, Penghulu sekecamatan Pusako, pengurus TP PKK Kecamatan dan Kampung. ( Sokhiaro Halawa)

Editor: Daud Gaspersz

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini