Sementara itu, jika mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nganjuk Nomor 37 Tahun 2019 tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa untuk Pengadaan Mobil Siaga Desa, penggunaan mobil siaga tersebut adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
Beberapa Kades dan Kadis PMD Berikan Tanggapan
Melihat sejumlah perilaku tersebut, Suparlan Kades Talang, Kecamatan Rejoso, Nganjuk angkat bicara.
Baca Juga: Putusan PTTUN Berpotensi Pidana, Pemkab Nganjuk Ajukan PK Karena Hal Ini
Dirinya menyayangkan perilaku teman-teman seprofesinya, yang kurang beretika dan tidak memaknai gelaran upacara pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades dan peresmian BPD yang dipimpin langsung oleh Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna.
"Saya rasa mereka kurang peduli dan kurang rasa menghargai, untuk mengantisipasi hal tersebut tidak terjadi kembali, kami berharap kedepan jika ada kegiatan serupa perlu ada keamanan atau pengawasan yang mencatat tentang kedisiplinan para peserta," ucap Suparlan.
Baca Juga: Kuatkan Putusan Komisi Informasi, PTUN Tolak Permohonan Pemkab Nganjuk
Tidak ketinggalan Achmad Syarif Kades Sambiroto, Kecamatan Baron, Nganjuk yang juga Ketua Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Kabupaten Nganjuk menyayangkan perilaku Kades yang menciderai acara pengukuhan apabila itu ada.
"Berarti ada satu hal yang menjadi kekurangan dari teman-teman, kurang memerhatikan dan mengindahkan protokoler upacara," ungkap Achmad Syarif.
Di tempat yang sama, Puguh Harnoto Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk, juga menyayangkan sikap yang ditunjukkan seorang pemimpin di tingkat Desa.
"Semestinya perilaku semacam itu tidak boleh dilakukan karena mengurangi kekhidmatan acara," ujar eks Camat Baron yang akrab dipanggil Puguh.
Lanjut Puguh, seharusnya ini lebih kepada sebuah penghormatan terhadap produk hukum tertinggi tentang Desa, kemudian ini juga merupakan bentuk penghargaan terhadap Kades dengan adanya penambahan masa jabatan selama dua tahun.
Baca Juga: Pulihkan Sentra Ekonomi, Pemkab Nganjuk Gelar Tasyakuran dan Soft Opening Pasar Kertosono
Artikel Terkait
Terkait Upaya Gugat Banding, Pemkab Nganjuk Buka Suara
Peluang Kemenangan Pemkab Nganjuk Diperkirakan Kecil, Wahju Prijo Djatmiko: Konsep Belanja Uang Negara Adalah Tranparansi dan Akuntabel
Kuatkan Putusan Komisi Informasi, PTUN Tolak Permohonan Pemkab Nganjuk
Putusan PTTUN Berpotensi Pidana, Pemkab Nganjuk Ajukan PK Karena Hal Ini
Pemkab Nganjuk Sempat Ajukan PK Terkait Putusan PTTUN, Ini Putusan Akhir PTUN Surabaya
Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Nganjuk Gelar Job Fair Career Expo 2024
Perpanjang Masa Jabatan Kades dan Peresmian BPD, Pemkab Nganjuk Gelar Upacara Pengukuhan
Kukuhkan 256 dari 264 Kades dan BPD Untuk Perpanjangan Masa Jabatan, Ini Kata Pj Bupati dan Kadis PMD