NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan peresmian Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk menggelar upacara pengukuhan di Alun-alun Kota / Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Rabu (19/6/2024) pagi.
Pantauan wartawan Nawacitapost.com turut hadir dalam upacara perpanjangan masa jabatan Kades dan peresmian BPD diantaranya, Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna, Wakapolres Nganjuk Kompol Subiyantana, Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono, perwakilan Kejaksaan Negeri Nganjuk, perwakilan Dandim 0810 Nganjuk, Sekda Kabupaten Nganjuk Nur Solekan, Wakil Ketua DPRD Nganjuk Jianto, Kepala Dinas PMD Puguh Harnoto, sejumlah OPD Kabupaten Nganjuk, dan 256 Kades yang masa jabatannya diperpanjang.
Baca Juga: Dorong Pj Bupati Nganjuk Untuk Berbenah, Dr. Wahju Prijo Djatmiko: Masih Ada Waktu
Dalam amanatnya Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Selaku Pj Bupati Nganjuk secara resmi mengukuhkan para Kades periode masa jabatan 2019-2025 menjadi 2019-2027, masa jabatan 2020-2026 menjadi 2020-2028, dan masa jabatan 2023-2029 menjadi 2023-2031.
"Serta meresmikan anggota BPD se-Kabupaten Nganjuk, periode 2018-2024 menjadi 2018-2026, sesuai dengan surat keputusan yang telah dibacakan," ucap Sri Handoko Taruna.
Pj Bupati percaya bahwa, mereka semuanya akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tanggungjawab yang dibebankan.
Baca Juga: Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila ke-79, Pj Bupati Nganjuk Bacakan Pidato Kepala BPIP RI
"Desa merupakan pilar-pilar kekuatan ekonomi dan pembangunan Negara, Pemerintah Desa hari ini dituntut harus mampu menjadi sebuah roda penggerak yang berjalan stabil demi kemajuan Pemerintahan," tutur eks Kasubdit Fasilitas Penghayatan Hubungan Antar Lembaga pada Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum tahun 2021 itu.
Menurut Sri Handoko Taruna mengatakan, Pemerintahan tingkat Desa merupakan unsur yang bersinggungan langsung dengan masyarakat, tentu saja ini tugas yang cukup berat. Mengingat bahwa Pemerintahan di tingkat Desa harus melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Baca Juga: Putusan PTTUN Berpotensi Pidana, Pemkab Nganjuk Ajukan PK Karena Hal Ini
"Namun saya percaya, bahwa tidak ada yang berat jika semua dikerjakan secara bersama-sama, secara sinergi. Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk terus berupaya secara maksimal untuk selalu melaksanakan pembinaan kinerja pemerintah Desa, serta pendampingan kepada Pemerintahan di tingkat Desa agar mampu berkembang dan menjadi kekuatan bagi Kabupaten Nganjuk," kata eks Plt Direktur Kewaspadaan Nasional pada Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum tahun 2021/2022 ini.
Lanjut Sri Handoko Taruna, merujuk pada UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa, perubahan masa jabatan kepala desa dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.
Artikel Terkait
Terkait Upaya Gugat Banding, Pemkab Nganjuk Buka Suara
Peluang Kemenangan Pemkab Nganjuk Diperkirakan Kecil, Wahju Prijo Djatmiko: Konsep Belanja Uang Negara Adalah Tranparansi dan Akuntabel
Kuatkan Putusan Komisi Informasi, PTUN Tolak Permohonan Pemkab Nganjuk
Putusan PTTUN Berpotensi Pidana, Pemkab Nganjuk Ajukan PK Karena Hal Ini
Dorong Pj Bupati Nganjuk Untuk Berbenah, Dr. Wahju Prijo Djatmiko: Masih Ada Waktu
Pemkab Nganjuk Sempat Ajukan PK Terkait Putusan PTTUN, Ini Putusan Akhir PTUN Surabaya
Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila ke-79, Pj Bupati Nganjuk Bacakan Pidato Kepala BPIP RI
Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Nganjuk Gelar Job Fair Career Expo 2024