Kamis, 4 Juni 2026

Kukuhkan 256 dari 264 Kades dan BPD Untuk Perpanjangan Masa Jabatan, Ini Kata Pj Bupati dan Kadis PMD

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Rabu, 19 Juni 2024 | 16:45 WIB
Sesi foto bersama seusai upacara pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades dan peresmian BPD  (Foto Sakera Nawacita )
Sesi foto bersama seusai upacara pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades dan peresmian BPD (Foto Sakera Nawacita )

"Untuk BPD juga lengkap ada 264 Ketua, kemudian untuk anggota BPD yang lain, zoom meeting di masing-masing Kecamatan, alhamdulillah semuanya berjalan lancar," ucap eks Camat Baron yang akrab disapa Puguh.

Baca Juga: Jelang 264 Kades Akan Berakhir Masa Jabatannya, Kadis PMD Nganjuk: Sudah Komunikasi dengan Pimpinan

Puguh menjelaskan, untuk Kades dari 264 yang dikukuhkan 256. Kenapa 256, karena ada 8 Desa yang tidak mungkin atau tidak memungkinkan untuk dilakukan pengukuhan, karena ada 4 desa yang saat ini berstatus Penjabat (Pj), dikarenakan ada kekosongan.

"Kemudian ada 1 desa yang proses penerbitan SK Pj, kemudian yang 3 Kades harus menyelesaikan permasalahan hukum, sehingga ada 8 Desa yang tidak kita lakukan pengukuhan pada hari ini," terang mantan Camat Rejoso itu.

Lanjut Puguh, terkait perbedaan periode, jadi pada UU nomor 6 ini disampaikan, tidak mengalami perubahan di UU nomor 3 ini bahwa, gelombangisasi di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) itu kan ada tiga gelombang.

Baca Juga: Pulihkan Sentra Ekonomi, Pemkab Nganjuk Gelar Tasyakuran dan Soft Opening Pasar Kertosono

"Kita ada yang tahun 2019 sampai dengan 2025, kemudian ada yang 2023 sampai 2029, lalu dari tiga rincian gelombang ini masing-masing harus terpilah, karena yang terakhir atau yang paling cepat habisnya di tahun 2025, itu akan mengalami penambahan 2 tahun hingga 2027," ujar Puguh Harnoto.

Menurut Puguh mengatakan, lalu yang seharusnya berakhir pada tahun 2026, berarti nanti habisnya pada tahun 2028, dan kemudian yang habis masa jabatannya pada tahun 2029, tambah 2 tahun berarti berakhir pada tahun 2031, untuk total datanya kami cek dulu ya rinciannya.

"Dengan amanah besar ini, jadi penambahan masa bakti bukan berarti sebuah sesuatu yang euforia, tapi justru bagaimana teman-teman Kades ini diberi kesempatan untuk lebih dekat kepada masyarakat, melayani dengan baik, tentunya dengan amanah ini bisa berbuat yang lebih baik lagi," kata Puguh.

Baca Juga: Tanggapi Gugatan Pemkab Nganjuk, Perwakilan Kantor Dj&P Angkat Bicara

Terkait banyaknya Kades yang tersangkut masalah hukum, Puguh mengungkapkan, di Kabupaten Nganjuk ada 3 Kades yang harus berurusan dengan hukum, yang satu kepala desa memang berhubungan dengan kinerjanya.

"Tetapi dua Kades yang lain, sebenarnya tidak berhubungan dengan kinerjanya tetapi dengan personalnya atau secara pribadi Kades, tetapi biar bagaimanapun itu adalah menjadi resiko atau tanggung jawab dia sebagai Kades, tiga desa yang tersandung hukum yaitu, Sukorejo Kecamatan Rejoso, Desa Oro-Oro Ombo Kecamatan Ngetos, dan Desa Kampungbaru Kecamatan Tanjunganom," ungkapnya.

Puguh berharap, grafik kita memang mengalami penurunan dikarenakan adanya teman-teman kesandung hukum, mudah-mudahan ini adalah tahun yang terakhir untuk mereka yang berurusan dengan hukum.

Baca Juga: Terkait Upaya Gugat Banding, Pemkab Nganjuk Buka Suara

"Kita tetap senantiasa memberikan pembinaan, pencegahan, kolaborasi dengan teman-teman Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di inspektorat, untuk melakukan pembinaan, peningkatan kapasitas dan sebagainya kepada teman-teman Kades berikut jajarannya yang ada di Desa," tutur Puguh.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini