Terkait UU yang baru, Puguh menegaskan, tidak ada kelonggaran apapun, selain penambahan masa bakti, dan ini bisa dijadikan kesempatan untuk teman-teman Kades melakukan yang terbaik terhadap masyarakat, ini yang harus mereka manfaatkan dengan baik.
"Untuk ketentuan terhadap Pengganti Antar Waktu (PAW) belum ada perubahan, otomatis teman-teman yang PAW maupun reguler, tetap menyelesaikan sampai dengan penambahan 2 tahun, tetapi yang ada kekosongan 5 Desa yang saat ini dijabat oleh Pj, kita akan menunggu lebih lanjut," jelasnya.
Masih bersama Puguh, apalagi ini sebentar lagi ada Pilkada, jadi kita tidak mungkin melakukan proses Pilkades apakah itu reguler ataupun PAW, sehingga sambil lalu menunggu peraturan pemerintah terkait dengan tindak lanjut dari UU 3, termasuk Permendagrinya, juga tentunya Perda dan Perbup.
"Alhamdulillah hari ini Kades semuanya hadir, walaupun tadi juga ada yang dalam kondisi sakit, tetapi tetap diupayakan untuk hadir di tengah-tengah kita tadi," tambahnya.
Baca Juga: Kuatkan Putusan Komisi Informasi, PTUN Tolak Permohonan Pemkab Nganjuk
Puguh memaparkan terkait pemakaian mobil siaga Desa, dirinya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas (Bawas) karena mereka ada hubungannya dengan Pemilukada.
"Terlepas dengan Bawas, kami sedang mereduksi terkait dengan perbupnya, karena ada amanah di sana ada gambar Bupati, oleh karenanya ini sedang kita komunikasikan dengan Pak Pj Bupati, dan beliau arahnya nanti pada perubahan perbupnya," pungkasnya.
Ikuti dan dapatkan berita terupdate khusus Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur langsung dari ponselmu, pada situs berita www.nawacitapost.com melalui aplikasi Facebook silahkan klik disini, dan disini juga melalui aplikasi Twitter atau X silahkan klik disini pastikan dua aplikasi tersebut sudah terinstall pada ponselmu
Artikel Terkait
Tanggapi Gugatan Pemkab Nganjuk, Perwakilan Kantor Dj&P Angkat Bicara
Terkait Upaya Gugat Banding, Pemkab Nganjuk Buka Suara
Peluang Kemenangan Pemkab Nganjuk Diperkirakan Kecil, Wahju Prijo Djatmiko: Konsep Belanja Uang Negara Adalah Tranparansi dan Akuntabel
Kuatkan Putusan Komisi Informasi, PTUN Tolak Permohonan Pemkab Nganjuk
Putusan PTTUN Berpotensi Pidana, Pemkab Nganjuk Ajukan PK Karena Hal Ini
Dorong Pj Bupati Nganjuk Untuk Berbenah, Dr. Wahju Prijo Djatmiko: Masih Ada Waktu
Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila ke-79, Pj Bupati Nganjuk Bacakan Pidato Kepala BPIP RI
Perpanjang Masa Jabatan Kades dan Peresmian BPD, Pemkab Nganjuk Gelar Upacara Pengukuhan