Minggu, 19 Juli 2026

Jelang 264 Kades Akan Berakhir Masa Jabatannya, Kadis PMD Nganjuk: Sudah Komunikasi dengan Pimpinan

Photo Author
- Kamis, 30 Mei 2024 | 10:44 WIB
Kepala DPMD Nganjuk Puguh Harnoto ketika diwawancarai di aula Desa Praja (Foto istimewa )
Kepala DPMD Nganjuk Puguh Harnoto ketika diwawancarai di aula Desa Praja (Foto istimewa )

NAWACITAPOST.COM - Sebanyak 264 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur akan segera berakhir masa jabatannya, namun Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Puguh Harnoto Nganjuk sudah berkomunikasi dengan pimpinan yaitu Penjabat (Pj) Bupati Sri Handoko Taruna.

Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com dikutip dari situs berita online www.javatimes.com yang berjudul "Ratusan Kades di Nganjuk Bakal Diperpanjang 2 Tahun di Momen Boyong Natapraja" Puguh Harnoto mengatakan bahwa amanah undang-undang harus dilaksanakan.

Baca Juga: Oknum Kades Diduga Esek-esek Pada Momentum Bulan Suci, Ini Tanggapan Dinas PMD dan Camat

Ketika diwawancarai Kadis PMD Kabupaten Nganjuk Puguh Harnoto mengatakan, sejauh ini setelah diterbitkan tanggal 25 April 2024 terkait dengan Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2024, perubahan atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, tentunya amanah undang-undang ini harus kita laksanakan.

Kadis PMD Kabupaten Nganjuk Puguh Harnoto (Foto istimewa )

"Sebenarnya kalau kita mengacu pada regulasi, misalnya ada undang-undang kemudian Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur, sampai dengan nanti Peraturan Daerah (Perda) Peraturan Bupati (Perbup) tetapi ada di pasal 118 itu yang menyangkut dengan masa jabatan kepala desa," kata eks Camat Baron yang akrab disapa Puguh.

Baca Juga: Terkait Warga Desa Tembarak Geruduk Kantor Desa, Ini Tanggapan Kadis PMD dan Camat

Lanjut Puguh, tentunya hasil konsultasi kami juga, ke Dirjen (Direktorat Jenderal) Pemerintah Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu menyampaikan bahwa harus segera ditindaklanjuti dalam bentuk Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepala desa.

"Jadi mereka nanti diamanahkan untuk dikukuhkan istilahnya, tidak dilantik tapi dikukuhkan dengan diberikan SK perpanjangan 2 tahun itu, dan kita konsep nanti seluruhnya, jadi 264 dikurangi yang ada kekosongan kepala desa itu semuanya akan menerima atau dikukuhkan untuk menerima SK perpanjangan," ujar eks Camat Rejoso itu pada Rabu (29/5/2024) kemarin.

Puguh menambahkan, pada pasal 118 sudah dijelaskan, jadi amanahnya jelas mulai dari periodeisasi, kepala desa yang satu periode, yang dua periode atau kepala desa yang pernah menjabat dua periode dan seterusnya.

Baca Juga: Kades Dadapan Ngronggot Diduga Tak Paham Program Desanya Sendiri, Kadis PMD Buka Suara

"Dan yang menjabat sekarang sudah otomatis apakah periode satu atau periode dua, itu tambah 2 tahun, nah untuk yang periode 3 hanya penambahan 2 tahun saja, " imbuhnya.

Puguh menjelaskan bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan pimpinannya yaitu Pj Bupati (Sri Handoko Taruna red) kemudian hasil dari komunikasi tersebut agar berkoordinasi dengan asisten pemerintahan dan Kepala Bagian Hukum.

Baca Juga: Pemkab Nganjuk Sempat Ajukan PK Terkait Putusan PTTUN, Ini Putusan Akhir PTUN Surabaya

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini