Minggu, 19 Juli 2026

Penonaktifan NIK E - KTP Segera Dilakukan di Jakarta

Photo Author
Apen Sodikin, Nawacita Post
- Jumat, 19 April 2024 | 07:04 WIB

 
Jakarta, Nawa Cita Post.com- Pemerintahan  Provinsi Jakarta akan mengajukan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warganya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada pekan ini.

Langkah ini dilakukan agar tertib administrasi, karena warga yang memiliki E-KTP Jakarta memang tinggal dan menetap di daerah setempat.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, bagi masyarakat yang keberatan NIK mereka dinonaktifkan bisa melaporkan hal ini kepada Kelurahan tempatnya tinggal.


Nantinya perangkat wilayah yang ada di sana akan melakukan verifikasi ulang.

“Mereka bisa langsung datang ke Kelurahan. Nanti ada petugas kami dan panggil RT/RW untuk melakukan verifikasi dan validasi di lapangan,” jelas Heru yang dikutip pada Kamis (18/4/2024).

Menurutnya, hasil verifikasi dan validasi itu akan menghasilkan dua rekomendasi.
Jika memang yang bersangkutan terbukti masih tinggal sehari-hari di sana, pemerintah akan mengeluarkan mereka dari program pendataan itu

Editor: Apen Sodikin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini