Rabu, 28 Oktober 2026

CSR Bukan Sekadar Formalitas! Baktiono Tagih Kepedulian Bank Jatim terhadap Siswa Miskin

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Rabu, 28 Oktober 2026 | 20:39 WIB
Foto Bank Jatim Kantor Cabang Pembantu UNTAG. (Istimewa)
Foto Bank Jatim Kantor Cabang Pembantu UNTAG. (Istimewa)

Ia juga menegaskan bahwa pengajuan bantuan tersebut bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok politik. Perannya sebagai anggota DPRD, menurut penjelasannya, adalah menjadi penghubung agar warga yang kesulitan mengakses layanan dapat memperoleh kesempatan mengajukan bantuan melalui jalur yang jelas.

Dari sisi regulasi, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012. Namun, klaim bahwa CSR wajib dialokasikan sebesar 3 persen dari laba perlu dikonfirmasi berdasarkan ketentuan atau kebijakan khusus yang berlaku bagi Bank Jatim. Angka tersebut tidak dapat langsung dinyatakan sebagai kewajiban universal seluruh perusahaan berdasarkan Pasal 74.

Kini, persoalannya bukan semata-mata berapa besar dana CSR yang tersedia, melainkan seberapa cepat dan tepat dana itu menjangkau masyarakat yang membutuhkan. Usulan Baktiono menjadi ujian bagi mekanisme penyaluran bantuan: apakah pengajuan warga dapat diverifikasi, berapa lama prosesnya, dan apakah tunggakan pendidikan yang menjadi penghalang siswa memperoleh ijazah benar-benar dapat diselesaikan.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari pihak Bank Jatim dalam bahan yang tersedia mengenai alasan belum tuntasnya pengajuan yang disampaikan Baktiono, jumlah calon penerima yang telah diverifikasi, maupun jadwal realisasi bantuan tersebut. Karena itu, penjelasan resmi Bank Jatim diperlukan agar persoalan ini terang dan masyarakat memperoleh kepastian.

Sebab bagi keluarga yang kesulitan membayar sekolah, bantuan yang baru diproses tanpa kepastian waktu belum menyelesaikan persoalan. Yang mereka butuhkan adalah jalan keluar nyata agar anak-anak tetap bisa belajar, memperoleh ijazah, dan melanjutkan masa depan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Tags

Terkini