Jumat, 18 September 2026

Reklame Rokok di Diponegoro Dikepung KTR, Pemkot Surabaya Jangan Cuma Pandai Menarik PAD

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Jumat, 18 September 2026 | 16:55 WIB
Puluhan reklame berdiri megah di pulau jalan di sepanjang jalan Diponegoro Surabaya
Puluhan reklame berdiri megah di pulau jalan di sepanjang jalan Diponegoro Surabaya

Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame memang memberikan dasar pengaturan dan penertiban reklame. Namun aturan tersebut harus dibaca bersama regulasi KTR dan aturan teknis terbaru melalui Perwali 73/2025.

Bahkan Perwali 73/2025 mengatur berbagai bentuk sanksi administratif terhadap pelanggaran penyelenggaraan reklame, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan SIPR, penyegelan, pencabutan izin, penutupan materi reklame hingga pembongkaran.

Karena itu, persoalan reklame rokok di Diponegoro semestinya tidak berhenti pada perdebatan “berizin atau tidak berizin.”

Yang harus diuji adalah: “Berizin sesuai seluruh ketentuan atau tidak?”

Sebab izin bukan berarti bebas dari aturan lain.

Jika titik reklame berada di luar radius yang diperbolehkan, maka Pemkot Surabaya harus menjelaskan langkah penertibannya. Sebaliknya, jika seluruh ketentuan telah dipenuhi, pemerintah juga seharusnya mampu membuka dasar hukumnya kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Publik berhak mendapatkan kepastian.

Terlebih ketika sebuah reklame rokok berdiri di kawasan yang berdekatan dengan fasilitas kesehatan. Pemerintah sendiri telah menetapkan kawasan tertentu sebagai ruang yang harus dilindungi dari aktivitas terkait rokok.

Maka jangan sampai kebijakan kota terlihat tegas kepada reklame kecil milik warga, tetapi menjadi terlalu lentur ketika berhadapan dengan reklame komersial bernilai besar.

Untuk kasus Diponegoro, solusinya sebenarnya sederhana: ukur, buka datanya, cocokkan dengan Perwali, lalu bertindak sesuai aturan.

Kalau memang melanggar, bongkar.

Kalau memang memenuhi ketentuan, jelaskan kepada publik.

Yang tidak boleh terjadi adalah masyarakat diminta percaya sementara data titik reklame, SIPR dan jaraknya dari KTR tidak pernah dibuka secara terang.

Sebab kota yang tertib bukan kota yang paling banyak memasang reklame, melainkan kota yang konsisten menjalankan aturan—bahkan ketika aturan itu berhadapan dengan kepentingan PAD. ***

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini