Cakra Muda Indonesia juga membawa sejumlah foto pejabat dan spanduk tuntutan yang diarahkan kepada aparat penegak hukum serta Pemkot Surabaya. Mereka meminta evaluasi terhadap pejabat yang disebut dalam materi aksi dan meminta dugaan pungutan liar yang mereka soroti turut ditelusuri apabila memang terdapat dasar hukum dan bukti.
Aksi tersebut mendapat pengawalan kepolisian. Massa berharap Kejati Jatim dan Kejari Surabaya berani membuka perkara secara lebih luas apabila dari fakta persidangan ditemukan petunjuk mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Bukan soal siapa yang hendak dijadikan tersangka, tetapi apakah seluruh fakta, aliran uang, proyek, kewenangan dan pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan perkara sudah benar-benar diperiksa.
Sebab jika memang ada pihak lain yang terlibat, publik tentu tidak ingin perkara bernilai miliaran rupiah itu berhenti hanya pada satu nama.
Sebaliknya, jika pemeriksaan membuktikan tidak ada keterlibatan pejabat lain, penegasan tersebut juga harus disampaikan secara terbuka berdasarkan hasil penyidikan dan fakta persidangan.
Prinsipnya sederhana: bongkar berdasarkan bukti, jangan lindungi siapa pun—tetapi jangan pula menuduh siapa pun tanpa pembuktian hukum. ***