Selasa, 25 Agustus 2026

dr. Zuhro: Jangan Sampai Angka Desil Mengalahkan Fakta di Lapangan

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:06 WIB
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Dr. Zuhrotul Mar’ah (Nawi)
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Dr. Zuhrotul Mar’ah (Nawi)

Keluarga tersebut bertahan karena dibantu saudara, tetangga, zakat maupun berbagai bantuan lainnya.

“Kalau pengeluarannya terlihat besar, harus ditanya sumber uangnya dari mana. Jangan sampai bantuan dari keluarga, tetangga, zakat atau bantuan sosial justru terbaca sebagai kemampuan ekonomi keluarga tersebut. Padahal uang itu bukan penghasilan mereka.”

BPS sendiri menegaskan bahwa desil bukan ukuran nominal pendapatan atau kekayaan, dan penentuannya tidak hanya berdasarkan satu indikator. Kondisi perumahan, air minum, energi memasak, aset, listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan dan disabilitas termasuk karakteristik yang dipertimbangkan.

Karena itu, menurut Zuhrotul, data pengeluaran seharusnya dapat dibaca secara lebih kontekstual.

“Kalau pendapatan satu setengah juta tetapi pengeluaran tiga juta, ya harus ditanya selisihnya dari mana. Apakah utang, bantuan saudara, bantuan sosial atau sumber lain? Jangan langsung dianggap keluarga itu mampu karena pengeluarannya tinggi.”

Pemkot Diminta Berani Pakai Data Lapangan

Zuhrotul mendorong Pemkot Surabaya melakukan sinkronisasi antara DTSEN dengan data lokal yang dimiliki Pemkot, termasuk data keluarga miskin/pramiskin serta informasi dari perangkat kewilayahan.

Ia menilai Kader Surabaya Hebat (KSH), RT dan RW seharusnya dapat menjadi mata dan telinga pemerintah untuk melihat kondisi riil warga.

“Data desil dan data Pemkot ini harus disinkronkan. KSH, RT dan RW bisa menjadi ujung tombak untuk melihat kondisi faktual. Kalau ada warga yang desilnya 6–10 tetapi secara nyata masuk keluarga miskin atau pramiskin, jangan tutup mata.”

Zuhrotul bahkan meminta Pemkot memiliki ruang diskresi yang tetap berada dalam koridor hukum untuk kasus-kasus khusus dan kondisi darurat.

“Aturan itu dibuat untuk menjalankan kebijakan, bukan untuk membuat pemerintah takut membantu orang yang memang benar-benar tidak mampu. Kalau memang faktual dan dapat diverifikasi, kenapa harus takut? Yang harus dicegah itu bantuan fiktif atau abal-abal, bukan bantuan untuk warga yang benar-benar membutuhkan.”

Pendidikan Jangan Kalah oleh Angka

Persoalan tersebut, lanjut Zuhrotul, menjadi semakin serius ketika menyangkut pendidikan. Sebab, sejumlah program bantuan pendidikan kini menggunakan desil sebagai salah satu dasar penentuan sasaran.

Pemkot Surabaya pada 2026 memberikan bantuan pendidikan kepada 7.380 siswa SMA/SMK/MA dari total 8.469 pendaftar. Program tersebut memprioritaskan keluarga miskin/prasejahtera, yatim/piatu dan kelompok desil kesejahteraan rendah.

Sementara itu, Perwali Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 mengatur bantuan biaya perkuliahan/pendidikan bagi keluarga miskin/pramiskin atau warga yang masuk Desil 1–5 DTSEN, dengan bantuan biaya pendidikan Rp2,5 juta per semester dan uang saku Rp300 ribu per bulan selama 10 bulan.

“Kalau seorang anak sebenarnya tidak mampu tetapi desilnya berubah sehingga tidak masuk kriteria, dia bisa kehilangan kesempatan sekolah atau kuliah. Pendaftaran bantuan seperti PIP atau KIP juga memiliki periode tertentu. Kalau terlewat karena persoalan data, anak harus menunggu lagi. Jangan sampai anak menjadi korban administrasi.”

Ia juga menyoroti anak-anak panti asuhan atau anak yang tinggal bersama keluarga lain yang secara administratif dapat terlihat berbeda dengan kondisi sebenarnya.

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini