Kamis, 23 Juli 2026

Atas Nama Berantas Pungli, Jangan Sampai Wali Kota Eri Bunuh Kearifan Lokal RT/RW

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Kamis, 23 Juli 2026 | 15:27 WIB
Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi

Oleh: Nawi (Redaktur NAWACITAPOST Jatim)

NAWACITAPOST.COM – Langkah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 tentang pembatasan pungutan di lingkungan RT dan RW patut diapresiasi sebagai ikhtiar menutup ruang praktik pungutan liar yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.

Tidak ada alasan untuk membenarkan pungutan yang dipaksakan, tidak melalui musyawarah, tidak transparan, apalagi dijadikan sarana mencari keuntungan pribadi. Praktik seperti itu memang harus ditindak tegas karena mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengurus lingkungan.

Namun demikian, semangat memberantas pungli jangan sampai berkembang menjadi penafsiran yang terlalu luas hingga mengorbankan budaya gotong royong yang selama puluhan tahun menjadi fondasi kehidupan kampung di Surabaya.

Di banyak wilayah, telah lama tumbuh kesepakatan bersama bahwa warga pendatang memberikan sumbangsih kepada lingkungan. Kontribusi tersebut bukanlah "uang masuk kampung" yang bersifat memaksa, melainkan bentuk partisipasi untuk menikmati berbagai fasilitas yang dibangun secara swadaya oleh warga. Bentuk kontribusinya pun tidak selalu berupa uang.

Di sejumlah lingkungan, ada yang memberikan sumbangan dalam bentuk nominal sesuai kesepakatan, sementara yang lain memilih menyumbang barang atau fasilitas seperti kursi, meja, tenda, pot tanaman, tempat sampah, perlengkapan ronda, hingga peralatan yang dapat dimanfaatkan bersama. Seluruh bentuk sumbangsih tersebut pada umumnya diputuskan melalui musyawarah warga dan ditujukan untuk mendukung kebutuhan lingkungan, mulai dari paving jalan, saluran drainase, pos keamanan, penerangan kampung, hingga berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.

Demikian pula dengan iuran peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus. Iuran yang hanya dipungut setahun sekali itu umumnya bernilai relatif kecil dan hasilnya digunakan untuk membeli bendera, umbul-umbul, menghias kampung, menggelar lomba anak-anak, malam tirakatan, pentas seni, hingga kegiatan sosial yang mempererat kebersamaan warga.

Di sejumlah kawasan Surabaya, surat edaran tersebut mulai memunculkan kegelisahan di kalangan pengurus RT. Beberapa pengurus RT di wilayah Kecamatan Tegalsari dan Kecamatan Jambangan yang ditemui NAWACITAPOST memilih tidak disebutkan identitasnya. Mereka mengaku mendukung langkah Pemkot memberantas pungutan liar, namun khawatir kebijakan tersebut disalahartikan sehingga setiap bentuk sumbangsih hasil kesepakatan warga dianggap sebagai pelanggaran.

Menurut mereka, selama ini seluruh kontribusi warga pendatang maupun iuran kegiatan 17 Agustus selalu diputuskan melalui forum musyawarah lingkungan, dicatat secara terbuka, serta digunakan sepenuhnya untuk kepentingan bersama, mulai dari perbaikan fasilitas umum, kegiatan sosial, keamanan lingkungan, hingga penyelenggaraan peringatan Hari Kemerdekaan.

"Kami mendukung pemberantasan pungli. Tetapi kalau semua bentuk iuran hasil musyawarah dianggap dilarang, nanti pengurus RT justru takut bergerak. Padahal selama ini semuanya disepakati warga dan penggunaannya juga dilaporkan secara terbuka," ujar salah seorang Ketua RT di Kecamatan Tegalsari.

Hal senada disampaikan pengurus RT di Kecamatan Jambangan. Ia berharap Pemkot Surabaya memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai batasan antara pungutan liar dan sumbangsih sukarela hasil musyawarah warga agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.

"Yang kami takutkan bukan diperiksa, tetapi salah tafsir. Jangan sampai pengurus yang bekerja sukarela justru dianggap melanggar karena menjalankan keputusan hasil musyawarah warga," tuturnya.

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Apabila surat edaran itu kemudian ditafsirkan secara terlalu kaku tanpa membedakan antara pungli dan gotong royong, bukan tidak mungkin banyak pengurus RT dan RW memilih menghentikan berbagai kegiatan swadaya masyarakat karena khawatir dianggap melanggar aturan atau bahkan terancam dicopot dari jabatannya.

Padahal, pembangunan kampung di Surabaya selama ini tidak hanya bertumpu pada APBD. Banyak fasilitas lingkungan justru lahir dari semangat kebersamaan, swadaya, dan partisipasi warga yang dibangun bertahun-tahun melalui budaya gotong royong.

Redaksi NAWACITAPOST berpandangan bahwa pemerintah harus mampu membedakan secara tegas antara pungutan yang bersifat memaksa dengan kontribusi sukarela yang lahir dari hasil musyawarah warga.

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini