Jumat, 5 Juni 2026

Kebijakan Pembatasan KK Tuai Protes, DPRD Surabaya: Hak Konstitusional Warga Harus Dipulihkan

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Jumat, 19 September 2025 | 14:14 WIB
Aldy Blaviandy, Ketua Fraksi Golkar sekaligus Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya  (Istimewa (Nawi))
Aldy Blaviandy, Ketua Fraksi Golkar sekaligus Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya (Istimewa (Nawi))

NAWACITAPOST.COM – Kebijakan pembatasan maksimal tiga Kartu Keluarga (KK) per alamat yang diberlakukan Pemerintah Kota Surabaya sejak 31 Mei 2024, menuai kritik tajam dari kalangan legislatif. Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Aldy Blaviandy, menilai aturan ini tidak hanya berpotensi cacat hukum, tetapi juga mengancam hak-hak dasar warga.

“Pembatasan jumlah KK melalui SE Sekda ini melampaui kewenangan jabatan sekda. Kebijakan seperti ini seharusnya diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan hanya surat administratif yang sifatnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas Aldy, Jumat (19/9/2025).

Kebijakan yang tertuang dalam Surat No: 400.12/10518/436.7.11/2024 dan ditandatangani Sekda Kota Surabaya itu, menurutnya, telah menimbulkan keresahan luas di masyarakat.

Politisi muda Partai Golkar ini mengungkapkan, data menunjukkan dampak kebijakan ini sangat signifikan. Sebanyak 42.804 KK dinonaktifkan, sementara 23 ribu warga terpaksa pindah dari Surabaya.

“Kasihan, ribuan keluarga terancam kehilangan akses layanan publik,” ucap Aldy dengan nada sedih.

Aldy menegaskan, kebijakan ini jelas menyentuh ranah hak-hak konstitusional warga yang dijamin undang-undang.

Ia merinci sejumlah hak warga yang berpotensi terlanggar, di antaranya:

1. Hak atas tempat tinggal (Pasal 28H ayat 1 UUD 1945)

2. Hak atas layanan administrasi kependudukan (UU No. 24/2013 tentang Adminduk)

3. Hak atas kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat 1 UUD 1945)

4. Hak atas perlakuan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat 3 UUD 1945)

“Semua hak ini harus dijamin. Tidak boleh ada warga yang kehilangan hak administrasi hanya karena surat edaran,” tegasnya.

Komisi A DPRD Surabaya memastikan akan memanggil Dispendukcapil untuk meminta klarifikasi dan evaluasi menyeluruh terkait aturan pembatasan KK tersebut.

“Insha Allah pasti kita panggil. Kami meminta pencabutan segera kebijakan yang tidak memiliki dasar hukum kuat, sekaligus evaluasi dampaknya bagi masyarakat,” terang Aldy.

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini