Ia menegaskan bahwa retribusi hanya dikenakan pada kegiatan komersil, dan tidak ada retribusi untuk masyarakat umum yang ingin mengekspresikan diri melalui ponselnya.
Baca Juga: Tempelan Pamflet Restribusi di Balai Pemuda: AH Thony sebut Kebablasan dan Kemunduran
“Pemberlakuan retribusi tersebut harus disosialisasikan secara gamblang kepada masyarakat. Dikenakan untuk siapa dan apa saja, itu harus jelas supaya tidak muncul kekhawatiran di tengah-tengah masyarakat saat hendak berkunjung ke Alun-alun Surabaya maupun kompleks Balai Pemuda,” tegas Cahyo. ***
Artikel Terkait
Pemkot Surabaya Buka Pendaftaran Beasiswa Penghafal Kitab Suci untuk 1.419 Pelajar. Ini link pendaftarannya!
Ketua Pansus Raperda Restribusi Minta Pamflet di Balai Pemuda Surabaya 'DICOPOT'
Tempelan Pamflet Restribusi di Balai Pemuda: AH Thony sebut Kebablasan dan Kemunduran
Eropa di kota Surabaya, Pemkot Kota Pecantik Zona Wisata Kota Lama
Inspiratif! Warga Dukuh Kupang Surabaya Bersedia Bongkar Rumah demi Penanganan Banjir
Lewati Antrean, RSMM Jatim Perkenalkan Aplikasi Si Galon dan DESIS
Perkuat Pesona Chinatown, Pemkot Surabaya Pasang Papan Nama Bahasa Mandarin di Kya-Kya Kembang Jepun
Jatim Berhasil Turunkan Angka Bencana, Capai 47,9 persen di Tahun 2023
Lokasi banjir Surabayaberkurang 201 titik, Wali Kota Eri Targetkan Nol di Tahun 2026
DPRD Surabaya Desak Peninjauan Ulang Retribusi Foto dan Video di Balai Pemuda
Pembangunan Suroboyo Kutho Lawas Lambat, DPRD Surabaya: Pemkot Lemah Perencanaan
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Protes: Pamflet Retribusi Pemotretan di Alun-alun Tidak Sesuai Hasil Pembahasan