Hidayat juga mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat edaran kepada sebanyak 712 ribu wajib pajak yang diantaranya pemilik atau pengelola hotel, restoran, tempat hiburan, parkir, supaya meningkatkan kepatuhannya dalam membayar pajak daerah.
Menurut Hidayat, pajak daerah untuk sektor restoran pada September hanya Rp44,9 miliar, kemudian naik menjadi Rp46,3 miliar pada bulan Oktober 2023. (BNW)