Senin, 20 Juli 2026

Hearing Deadlock, Warga Bale Hinggil Masih Tanpa Listrik-Air. Komisi C: Ada Kekosongan Hukum!

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Jumat, 9 Mei 2025 | 00:35 WIB
  1. Tidak adanya persetujuan dari pemilik unit;
  2. Jangka waktu pengelolaan oleh developer telah habis per 31 Desember 2024;
  3. PPJB dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan UU Rumah Susun;
  4. SHMSRS belum diterbitkan;
  5. Sertifikat induk digadaikan ke Bank KB Bukopin;
  6. Biaya pengelolaan masih menjadi tanggung jawab developer;
  7. Warga menuntut transparansi pembiayaan IPL;
  8. Warga meminta penerbitan AJB dan SHMSRS murni.

Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Pengembang Serahkan Pengelolaan Air ke PDAM

Kabag Hukum Pemkot: Perlu Itikad Baik

Dalam forum tersebut, Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, menyoroti pentingnya itikad baik dari para pihak untuk mencapai titik temu.

“Walaupun sudah beberapa kali rapat, kalau tidak ada itikad baik, ya tidak selesai. Jalur hukum bisa ditempuh, tapi kalau tetap mempertahankan tafsir masing-masing, deadlock terus,” ucapnya.

Sidharta mengakui bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, pengelolaan harus merujuk kepada isi PPJB. Namun, permasalahan ini dianggap tidak hanya berada dalam ranah hukum, tapi juga sosial dan komunikasi antar pihak.

Baca Juga: Izin Tak Sesuai, DPRD Surabaya Panggil Pengelola 129 SPA

Komisi C: Sarankan Minta Pendapat Jaksa Negara

Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Josiah Michael, menilai akar permasalahan adalah perbedaan tafsir terhadap isi PPJB. Ia mendorong agar para pihak meminta pendapat resmi dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai solusi netral.

“Hearing ini deadlock karena masing-masing punya tafsir. Komisi C menyarankan minta pendapat dari JPN, apalagi menyangkut pemutusan air dan listrik,” kata Josiah.

Ia juga menyoroti banyaknya kekosongan hukum dalam tata kelola apartemen di Surabaya dan Indonesia secara umum.

“Kekosongan hukum ini jadi sumber masalah. Pemkot juga kurang tegas mengawasi. Padahal ini bukan soal kecil. Bayangkan, warga sudah bayar lunas, tapi belum dapat sertifikat dan malah dimatikan listriknya,” ujar dia.

Baca Juga: Sentra Wisata Kuliner Lesu, DPRD Surabaya Desak Dinkopdag Lakukan Perbaikan

Desakan Aksi Nyata dari Pemkot

Warga berharap Pemerintah Kota Surabaya tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan. Mereka membandingkan perlakuan terhadap PT TKS dengan pengusaha kecil yang cepat ditindak saat melanggar aturan.

“Kalau CV kecil viral, langsung disegel. Tapi ini PT yang jelas-jelas ilegal kok belum ditindak? Ada apa dengan pemkot?” tanya Kristianto.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini