NAWACITAPOST.COM — Agenda rapat dengar pendapat (RDP) antara warga Apartemen Bale Hinggil, pengelola, dan pihak pemerintah dalam fasilitasi Komisi C DPRD Kota Surabaya, kembali berakhir tanpa solusi. Pemutusan aliran listrik dan air bersih terhadap puluhan unit apartemen yang telah berlangsung sejak 8 April 2024, belum juga mendapat penanganan tegas dari Pemerintah Kota Surabaya.
Ketua Perhimpunan Warga Bale Hinggil Community (BHC), Kristianto Sutanto, menyampaikan bahwa upaya mediasi melalui Komisi C sudah dilakukan berulang kali, namun tidak menghasilkan penyelesaian konkret.
“Komisi C sangat membantu warga, kami sangat berterima kasih atas fasilitasi yang dilakukan, terutama untuk hari ini. Tapi hasilnya tetap buntu. Satu bulan kami tanpa listrik dan air. Ini menyangkut kemanusiaan,” ujar Kristianto usai hearing, Senin (8/5).
Baca Juga: Proyek Rp7,9 Miliar Pasar Kembang Dikebut, Komisi B Minta Evaluasi Pengelolaan
Menurutnya, warga telah menyampaikan delapan poin tuntutan yang mencakup aspek legalitas pengelolaan, keabsahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), hingga kejanggalan pengelolaan air oleh pihak pengelola PT Tata Kelola Sarana (TKS).
“Sertifikat induk apartemen dijaminkan ke bank oleh pengembang. Ini fatal! Kami sudah laporkan ke Polda. PT TKS pun sudah tidak memiliki dasar hukum untuk mengelola Bale Hinggil. Tapi mengapa pemkot belum bertindak?” tegasnya.
Kristianto menambahkan, pemutusan aliran listrik dan air dilakukan secara acak terhadap unit-unit milik warga. Ada yang sudah membayar iuran, tapi tetap diputus. Ada pula yang belum membayar, tapi tidak diputus. Ia menduga ini disengaja untuk membenturkan warga dengan warga.
Baca Juga: Empat Remaja Diamankan Usai Tawuran, DPRD Surabaya Usulkan Pelatihan dan Kurikulum Khusus
“Ada hampir 200 unit yang disomasi, tapi yang diputus sekitar 50-an unit. Random. Ada indikasi pemaksaan, bahkan air dijual Rp10.000 per meter kubik oleh pengelola. PDAM kok bisa dijual seenaknya?” ungkap Kristianto geram.
Pihak warga juga menuding pengelola memaksakan klausul PPJB yang bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun serta PP No. 13 Tahun 2021.
Delapan Poin Sikap Warga:
Warga secara tegas menolak perpanjangan pengelolaan oleh PT TKS, karena: