Minggu, 19 Juli 2026

DPRD Surabaya Desak Pengembang Serahkan Pengelolaan Air ke PDAM

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Rabu, 7 Mei 2025 | 21:38 WIB

NAWACITAPOST.COM – Komisi A DPRD Kota Surabaya kembali menggelar hearing untuk membahas persoalan pengelolaan air bersih di kawasan elite Surabaya Barat, Rabu (7/5/2025). Rapat ini digelar atas permintaan Surabaya Corruption Watch Indonesia (SCWI) yang menyoroti dugaan pelanggaran oleh sejumlah pengembang property swasta.

Perwakilan pengembang seperti Pakuwon Jati, Graha Family, dan Royal Residence hadir dalam rapat, bersama instansi terkait seperti BPSDA, PDAM Surya Sembada, dan media.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa semua wilayah Surabaya harus terlayani air bersih dari PDAM. “Kalau kita berkomitmen air harus dikuasai negara, maka semua kawasan yang belum teraliri PDAM harus segera mendapat layanan,” tegasnya.

Baca Juga: Izin Tak Sesuai, DPRD Surabaya Panggil Pengelola 129 SPA

Ia juga menyampaikan bahwa Komisi A akan melakukan survei lapangan pada Juni 2025 sebagai langkah awal pengambilalihan pengelolaan air oleh PDAM.

Ketua SCWI, Hari Cipto Wiyono, menyebut bahwa pengelolaan air oleh pengembang swasta melanggar PP Nomor 122 Tahun 2015 Pasal 36 yang melarang penjualan air oleh swasta kepada masyarakat. “Potensi kebocoran dan korupsi tetap ada jika pengelolaan tidak diambil alih. Ini juga merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Hari juga menyoroti ketimpangan tarif yang dikenakan pengembang, mencapai Rp10.000 per meter kubik, jauh di atas tarif resmi PDAM sebesar Rp2.000.

Sari, perwakilan dari BPSDA, menegaskan bahwa distribusi air wajib tunduk pada tarif resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 133 Tahun 2022. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang menjual air melebihi harga ketentuan.

Baca Juga: Sentra Wisata Kuliner Lesu, DPRD Surabaya Desak Dinkopdag Lakukan Perbaikan

Dari pihak pengembang, Hok dari Pakuwon Indah dan Nonik dari Royal Residence, menyatakan bahwa mereka hanya menutupi kebutuhan air karena pasokan dari PDAM sebelumnya belum mencukupi. Namun, transparansi data dan kontribusi ke negara masih menjadi sorotan.

Direktur Utama PDAM Surya Sembada, Arief Wisnu Cahyono, menyatakan bahwa pihaknya siap secara teknis untuk mengambil alih pengelolaan air. Ia menekankan bahwa sistem PDAM menerapkan subsidi silang demi pemerataan layanan. “Namun, pengalihan aset dan jaringan membutuhkan proses hukum dan kesepakatan dengan pengembang,” kata Arief.

Anggota Komisi A DPRD, Muhaimin, turut menyoroti dampak kerugian bagi PAD jika pengelolaan air terus dipegang pengembang. “Jangan sampai PAD stagnan sementara pengembang mendapat keuntungan besar. Semua warga berhak atas layanan air bersih,” katanya.

Baca Juga: Permudah Sertifikasi Tanah, DPRD Minta Pemkot Surabaya pakai 'Lontong Balap'

Komisi A DPRD bersama SCWI menargetkan perjanjian pengalihan pengelolaan air kepada PDAM bisa dimulai pada Juni 2025. Langkah ini dianggap penting demi keadilan publik, peningkatan PAD, dan pencegahan praktik korupsi. ***

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini