Minggu, 19 Juli 2026

Izin Tak Sesuai, DPRD Surabaya Panggil Pengelola 129 SPA

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Rabu, 7 Mei 2025 | 15:55 WIB

NAWACITAPOST.COM - Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat pada Rabu (7/5/2025) terkait laporan masyarakat soal dugaan pelanggaran operasional SPA 129 di Jalan Tidar.

Dalam rapat tersebut, Komisi B menghadirkan berbagai pihak, termasuk Dinas Pariwisata, Satpol PP, Camat Bubutan, Lurah Tembok Dukuh, serta perwakilan RW dan LPMK setempat.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud, usai pertemuan menyampaikan bahwa rapat ini digelar sebagai tindak lanjut dari aduan warga. "Jadi kami ada pengaduan dari masyarakat terhadap SPA 129 di Jalan Tidar seperti itu. Lalu kita tindak lanjuti, kita undang semua, ternyata terbukti bahwa izin dari spa itu tidak memenuhi syarat, yaitu izinnya pijat," tegas Machmud.

Baca Juga: Sentra Wisata Kuliner Lesu, DPRD Surabaya Desak Dinkopdag Lakukan Perbaikan

Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara spa dan pijat tradisional. "Spa itu termasuk kecantikan dan lain-lain, sementara pijat tradisional berbeda. Ini tadi sudah disampaikan ke Dinas Pariwisata dengan segala macam bukti-buktinya," tambahnya.

Machmud juga menyoroti lokasi usaha tersebut yang berada di depan sekolah Don Bosco, sebuah bangunan cagar budaya. "Sekolah itu membangun karakter. Saran ke pemerintah kota, sebaiknya itu dievaluasi keberadaannya," katanya.

Selain izin usaha yang dianggap tidak sesuai, Ketua LPMK Kelurahan Tembok Dukuh juga menyampaikan keluhan warga soal pelanggaran jam operasional. "Ketua LPMK tadi menjelaskan menerima laporan dari masyarakat untuk supaya itu tidak disitu," jelas Machmud.

Baca Juga: Permudah Sertifikasi Tanah, DPRD Minta Pemkot Surabaya pakai 'Lontong Balap'

Komisi B pun menunggu tindakan dari Dinas Pariwisata, termasuk permintaan bantuan penertiban (BAMTIP). “Sudah kita tunggu, nanti kita tanya lagi kapan BAMTIP-nya itu dikirim, dan setelah menerima, kapan bertindaknya,” tegasnya.

Terkait sikap resmi Komisi B, Machmud menegaskan, “Ya kalau dari kami sesuai aturan saja. Kalau memang izinnya tidak memenuhi, ya aturannya seperti apa. Jadi dihentikan, yang mestinya nggak boleh buka di situ.”

Ia juga menyebutkan bahwa konten yang ditampilkan di media sosial SPA 129 menimbulkan keresahan. “Kita tampilkan seperti itu karena memang faktanya di sana ya itu yang dijual. Gambar-gambar dan video yang kita lihat mendekati pelanggaran,” ujar Machmud.

Baca Juga: Warga Tolak Pembangunan Sekolah Logos, DPRD Siap Fasilitasi Penyelesaian Izin

Sementara itu, Humas SPA 129, Himawan Probo, menjelaskan bahwa pihaknya telah memiliki SOP yang jelas. “Mulai brosur sudah kami sampaikan di depan, aturan sudah kami tempelkan juga, bahwasannya tidak ada kegiatan asusila yang seperti itu,” ungkap Himawan.

Menanggapi kritik terhadap tampilan media sosial yang vulgar, Himawan menyatakan akan melakukan perbaikan. “Ini hasil rapat memberi kami banyak masukan, terutama masalah media sosial dan pakaian. Nanti segera akan kami revisi,” katanya.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini