NAWACITAPOST.COM – Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Cahyo Harjo Prakoso, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak tenaga kerja tanpa mengorbankan kelangsungan usaha, usai mengikuti inspeksi mendadak (sidak) bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer di UD Sentosa Seal, kawasan pergudangan Margomulyo, Surabaya, Kamis (17/4/2025).
Sidak tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, perwakilan DPRD tingkat provinsi dan kota, Dinas Ketenagakerjaan, hingga puluhan aparat kepolisian yang turut mengamankan jalannya kegiatan.
“Kami rombongan lengkap, ada dari Pak Wamenaker beserta seluruh jajarannya, lalu juga Pak Direktur Pengawasan dari Kementerian Tenaga Kerja, Pak Wawali, Pak Kapolres, hingga Pak Wadir Krimsus dari Polda Jatim,” ujar Cahyo.
Baca Juga: Wamenaker Geram dengan Sikap UD Sentosa Seal: Ada yang Janggal, Serahkan ke Polisi!
Politisi yang juga alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga ini menyampaikan, tujuan dari sidak tersebut bukan untuk menekan pihak manapun, melainkan mencari titik temu antara kepentingan usaha dan hak buruh.
“Kehadiran kami semua ke sini adalah ingin memberikan titik terang, memberikan jalan tengah. Kami ingin melindungi industri agar tetap berjalan baik, namun juga wajib menjaga hak-hak tenaga kerja,” tegasnya.
Namun, Ketua DPC Partai Gerindra Surabaya itu mengaku kecewa terhadap sikap pihak perusahaan yang dinilai tidak kooperatif dalam proses sidak. Ia menyoroti berbagai pernyataan dari pihak manajemen, khususnya pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, yang disebutnya tidak sesuai fakta di lapangan.
Baca Juga: Curanmor Marak, DPRD Surabaya Ingatkan Walikota Eri Tak Asal Tuduh Daerah Lain
“Saat kunjungan, pihak perusahaan cukup tidak kooperatif. Banyak pernyataan yang tidak sesuai kenyataan. Bahkan kami menemukan sejumlah fakta yang di luar dugaan,” ungkapnya.
Salah satu temuan mencolok adalah adanya buruh harian lepas yang menerima gaji jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), yakni hanya sekitar Rp500 ribu per minggu atau Rp80 ribu per hari.
“Nanti akan kita cek. Tadi kita menemukan fakta bahwa gaji yang diterima tidak sesuai UMP. Ada pekerja yang menerima Rp500 ribu per minggu, atau sekitar Rp80 ribu per hari. Ini tentu menjadi catatan penting bagi kami,” lanjut Cahyo.
Baca Juga: 'Kabinet Surabaya Berkah', Yona Bagus Ingatkan Wali Kota Tolak Figur Titipan Tak Kompeten
Cahyo menambahkan, dugaan pelanggaran lain juga terkuak, salah satunya praktik penahanan ijazah oleh pihak perusahaan, yang bahkan masih terjadi meskipun pekerja telah keluar dari tempat kerja tersebut.
“Praktek penahanan ijazah ini banyak sekali terjadi. Ini jadi pemikiran kami di DPRD Jatim. Perlu regulasi yang bisa melindungi investasi, tetapi juga menjamin hak-hak pekerja,” tuturnya.