NAWACITAPOST.COM – Polemik penahanan ijazah oleh UD Sentosa Seal yang sempat viral secara nasional, kini menuai perhatian serius dari pemerintah pusat. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer sampai turun langsung ke lokasi usaha yang dikelola oleh Jan Hwa Diana di kawasan Pergudangan Margomulyo, Surabaya, Kamis (17/4/2025).
Didampingi Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Wamenaker mendatangi lokasi bersama anggota DPRD, Dinas Ketenagakerjaan, dan puluhan polisi. Namun, mereka sempat dihalangi masuk karena gerbang utama tak dibuka.
“Lho gak dibukakno maneh, koyok wingi,” celetuk Armuji, merujuk pada kejadian sebelumnya saat ia juga ditolak masuk.
Baca Juga: Komisi D DPRD Surabaya: UD Sentosa Seal Langgar Hukum, Harus Ditutup!
Immanuel hanya tersenyum, sementara polisi meminta agar pagar dibuka. Tapi pihak perusahaan hanya membuka pintu kecil di samping. Media tidak diizinkan masuk.
Di dalam, Immanuel akhirnya bertemu pemilik usaha, Jan Hwa Diana. Mereka berdialog singkat sebelum para eks karyawan yang sebelumnya melapor ke polisi juga dipanggil untuk memberi keterangan dalam mediasi.
Setelah 1 jam lebih pertemuan, Immanuel kepada edia mengaku kecewa. “Kejadiannya sama. Tidak dihargai. Banyak hal janggal. Padahal ini hal sepele. Kewajiban negara menjaga industrial ini tetap harmonis. Saya pikir Pak Wawali saja yang tidak dihargai, ternyata saya juga,” ucapnya.
Baca Juga: Ada Penyekapan dan Penahanan Ijazah! DPRD Surabaya: UD Sentosa Seal Melanggar HAM dan Hukum!
Ia menegaskan, penahanan ijazah adalah pelanggaran hukum. “Kalau buruhnya berutang saya mau bayar. Ada anggota dewan juga mau bayar. Ada Pak Wawali juga mau bayar. Ada Kapolres juga mau bayar. Ini saya juga gak tahu, ada apa ya,” tegasnya.
Menurutnya, tidak ada alasan sah untuk menahan dokumen pribadi milik pekerja. “Jangan pernah menahan ijazah pekerja. Itu pelanggaran hukum, tidak dapat ditoleransi,” katanya.
Ia menambahkan, di era pemerintahan Prabowo, tidak boleh ada praktik yang menyakiti rakyat. “Apa yang dilakukan Pak Wawali sudah benar. Negara harus hadir,” tegas Noel.
Baca Juga: Hearing Memanas! Dewan Arjuna Rizky Singgung 'Bekingan' Pengusaha Diana
Wamenaker kini menyerahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum. Ia menyebut laporan eks karyawan sudah masuk ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Kita harus mempertahankan regulasi. Ada Perda. Harus ditindak. Biarkan APH yang proses. Kalau benar ada 31 ijazah ditahan, itu pelanggaran serius,” ungkapnya.