Ia menambahkan, meski beberapa piutang berumur lebih dari lima tahun, Bapenda tetap mencatat dan membukukannya. Alasannya, masih ada kemungkinan para wajib pajak menunjukkan itikad baik di masa mendatang.
Baca Juga: Listrik dan Air Warga Diputus, DPRD Surabaya 'Kembali' Panggil Pengelola Apartemen Bale Hinggil
“Ada yang umurnya sudah lebih dari lima tahun. Kami bukukan, karena bisa saja suatu saat mereka mau bayar. Jadi tidak langsung kami coret begitu saja,” jelasnya.
Dahliana juga menyebut, jenis aset yang menunggak beragam, mulai dari tanah, rumah pribadi, hingga apartemen. Banyak dari kasus tersebut sudah berlangsung lama dan cukup kompleks untuk ditagih, apalagi setelah pandemi COVID-19 yang memperburuk kondisi ekonomi sejumlah WP.
"Pembayarannya ini sangat dinamis. Ada yang konsisten, ada yang tidak. Tergantung juga pada kemampuan ekonomi mereka. Saat COVID kemarin, banyak usaha tutup, itu juga pengaruh besar," tandasnya. ***