Jumat, 5 Juni 2026

Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumbar Sosialisasikan Bantuan Hukum

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Jumat, 8 Desember 2023 | 15:19 WIB



Sementara itu, tujuan dari kegiatan penyuluhan hukum adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat (sadarkum) berupa penyampaian dan penjelasan peraturan hukum kepada masyarakat dalam suasana formal maupun informal agar setiap masyarakat mengetahui dan memahami tentang hukum termasuk apa yang menjadi hak, kewajiban dan kedudukannya dimata hukum, mengetahui, memahami, sadar, sekaligus mematuhinya (masyarakat sadarkum), sehingga tercipta sikap dan prilaku berdasarkan hukum.





Disamping mengedukasi tentang bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu, tim penyuluh hukum kantor wilayah Kemenkumham Sumbar juga menyampaikan perihal tentang Hak Kekayaan Intelektual. Dimana berdasarkan UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, bahwa Sistem Pemasyarakatan saat ini adalah Sistem Pembinaan bagi WBP bukan Pemenjaraan, sehingga ada Hak dan Kewajiban yang diatur Undang-undang bagi WBP termasuk untuk mendapatkan Penyuluhan Hukum. Selain itu, Tenaga Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumbar memberikan materi mengenai pengenalan akan pentingnya Kekayaan Intelektual (KI) dan Materi Perseroan Perorangan. Karena, saat ini banyak WBP yang berprestasi dan menciptakan karya serta memiliki potensi untuk membuat produk yang dapat dipasarkan ketika menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan sehingga membutuhkan pengetahuan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual.





Kegiatan penyuluhan ini diakhir dengan pernyataan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Painan yang diwakili oleh KPR Rutan Kelas IIB Painan, Syafril yang mengucapkan terima kasih atas kedatangan Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumbar dan berharap agar kegiatan ini dapat berlangsung secara berkelanjutan.





Ia juga berpesan kepada WBP Rutan Kelas IIB Painan agar dapat mengambil manfaat dari kegiatan ini apalagi materi yang disampaikan sangat berguna bagi mereka baik semasa menjalani hukuman maupun setelah bebas nantinya.





(Humas Kemenkumham Sumbar)


Halaman:

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini